Salin Artikel

Kuasa Hukum Jelaskan Momen Surya Darmadi Main HP Saat Sidang di PN Tipikor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi, Juniver Girsang menjelaskan alasan kliennya bermain ponsel atau handphone (HP) saat sidang yang beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023) hari ini.

Juniver mengatakan, sebelum sidang dimulai, ponsel tersebut sengaja diberikan kepada Surya untuk melakukan revisi terhadap pleidoi pribadi yang akan disampaikannya pada Kamis (16/2/2023) besok. Namun, menurutnya, ponsel tersebut tanpa sengaja terbawa masuk ke ruang sidang.

Diketahui, saat ini Surya berstatus sebagai tahanan Kejaksaan. Surya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau dan tindak pidana pencucian uang dalam (TPPU).

Lebih lanjut, Juniver menjelaskan bahwa tak ada alasan tertentu hingga Surya kedapatan membawa ponsel. Dia mengatakan, HP tersebut hanya digunakan Surya untuk membaca dan merevisi nota pembelaan pribadinya.

"Enggak, tadi itu memang dia kan mempersiapkan dirinya, pembelaan diri. Jadi dia, itu aja yang mau dia baca, dia mau revisi-revisi aja dia tadi itu," kata dia.

Diketahui, Majelis Hakim PN Tipikor menegur sempat Surya Darmadi karena bermain ponsel saat sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari pihak kuasa hukum.

Pantauan Kompas.com di ruang sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat, saat tim penasihat hukum Surya sedang membacakan pleidoi, tiba-tiba hakim mengetuk palu sebanyak satu kali.

Penasihat hukum Surya yang membacakan pleidoi pun ikut terdiam. Hakim kemudian menegur Surya.

"Main HP ya?" tanya hakim ke Surya.

Menjawab hakim, suara Surya tidak begitu terdengar kepada awak media.

Hakim pun lantas mengingatkan Surya dan melarangnya bermain ponsel.

"Hah? Pak Surya ngeledek? Enggak boleh main HP," tegur hakim dengan nada agak tinggi.

Beberapa menit setelahnya, hakim kembali mengetuk palu dan mempersilakan tim penasihat hukum Surya untuk melanjutkan membacakan pleidoi.

"Oke dilanjutkan," kata hakim.

Sebagai informasi, sidang pleidoi atas terdakwa Surya Darmadi akan digelar dua kali. Pada sidang di PN Tipikor hari ini beragendakan pembacaan pleidoi dari pihak kuasa hukum Surya.

Sementara itu, sidang pleidoi akan kembali digelar Kamis (16/2/2023) dengan agenda pembacaan pleidoi pribadi dari Surya.

Dalam kasus ini, Surya telah dituntut pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan, Surya Darmadi bersama mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir bersalah melakukan korupsi.

“Menghukum terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).

Dalam tuntutannya, jaksa menilai Surya Darmadi terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyerobotan lahan yang menimbulkan kerugian negara Rp 4,7 triliun dan 7,8 juta dollar Amerika Serikat dan kerugian perekonomian negara sekitar Rp 73,9 triliun lebih.

Surya Darmadi juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan mengalihkan uang hasil korupsinya menjadi aset maupun mengalir ke sejumlah perusahaan.

Hal ini sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, Pasal 3 Ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/15/19423741/kuasa-hukum-jelaskan-momen-surya-darmadi-main-hp-saat-sidang-di-pn-tipikor

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke