Ratusan pendukung Richard Eliezer tersebut memadati gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Sorak bahagia para pendukung bergemuruh bersamaan dengan lantunan lagu "Indonesia Raya" untuk merayakan vonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk Richard Eliezer.
Sebagai informasi, mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Richard Eliezer secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Ajudan Ferdy Sambo itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Namun, Richard Eliezer juga dinilai telah berani mengungkap kebenaran dari kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Hakim menyebut Richard Elizer adalah justice collaborator. Oleh karenanya, ia divonis jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, jaksa menuntut Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.
Kemudian, asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan pada Senin (13/2/2023). Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh majelis hakim, sedangkan Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara.
Sehari setelahnya, giliran Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang menjalani sidang putusan. Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, sedangkan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/15/13032611/ratusan-pendukung-richard-eliezer-rayakan-vonis-ringan-dengan-nyanyikan