Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, Bharada E yang mengenakan rompi tahanan Kejaksaan dengan tangan diborgol tiba pukul 08.49 WIB.
Richard Eliezer tampak didampingi koordinator penasihat hukumnya, Ronny B Talapessy.
Ia juga dikawal ketat pihak Kejaksaan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan pengawalan ketat personel Brimob.
Diketahui, Bharada E merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang ditetapkan sebagai justice collaborator (JC) oleh LPSK.
Ajudan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo ini menjadi terdakwa terakhir yang bakal mendengarkan putusan dari majelis hakim.
Sidang ini akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dengan hakim Morgan Simanjuntak dan hakim Alimin Ribut Sujono sebagai anggota majelis.
Berdasarkan agenda yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang Richard Eliezer bakal digelar di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji pada pukul 09.30 WIB.
Empat terdakwa lainnya telah menjalani sidang putusan dan dinilai terbukti secara sah serta meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana pidana mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Dalam pertimbangan vonis, hakim mengatakan bahwa peristiwa pelecehan seksual yang diklaim dialami Putri Candrawathi di Magelang pada 7 Juli 2022, tidak bisa dibuktikan.
Padahal, peristiwa pelecehan seksual tersebut diklaim yang melatarbelakangi pembunuhan terhadap Brigadir J.
Sebaliknya, hakim menilai ada perbuatan korban Brigadir J yang membuat Putri Candrawathi menyimpan sakit mendalam.
Sehingga, Ferdy Sambo akhirnya menyusun rencana membunuh Brigadir J.
Brigadir J tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/15/09280781/jelang-sidang-vonis-richard-eliezer-tiba-di-pengadilan-negeri-jakarta