Salin Artikel

PPATK Temukan Indikasi Praktik TPPU dalam Proses Pemilu

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya menemukan indikasi adanya praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses pendanaan pemilu.

Dia mengatakan, lembaganya memiliki tugas, salah satunya untuk mencegah dan memberantas TPPU masuk dalam proses pemilu.

"Kita menemukan ada beberapa memang indikasi ke situ dan faktanya memang ada, nah itu kita koordinasikan terus dengan teman-teman dari KPU-Bawaslu," kata Ivan ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Ia melanjutkan, indikasi TPPU itu terjadi di berbagai tingkatan proses pemilu, mulai dari pemilihan legislatif (pileg) hingga pemilihan kepala daerah (pilkada).

"Ya di semua kita ikuti, tidak di dalam satu segmen tertentu, ya mau kepala daerah tingkat 1 tingkat 2 sampai seterusnya," ungkap dia.

Akan tetapi, PPATK belum bisa membeberkan jumlah aliran dana yang terindikasi sebagai TPPU di proses pemilu tersebut. Sebab, PPATK akan terlebih dulu menganalisis aliran dana hingga nantinya bisa disampaikan kepada publik.

"Jumlah agregatnya ya kita enggak ada, enggak bisa saya sampaikan di sini. Pokoknya besar ya, pidana asalnya triliunan, karena terkait dengan banyak tindak pidana kan, terkait dengan sumber daya alam," ucapnya.

"Kalau masuk ke orang-orang tertentu yang kita duga sebagai political person itu ya ada, banyak juga. Saya tidak bisa sebutkan," sambung Ivan.

Lebih jauh, Ivan menyebutkan bahwa PPATK sudah menelusuri dugaan aliran dana itu pada dua periode pemilu sebelumnya.

"Ya, kita sudah mengikuti sejak lama. Karena kan PPATK sudah sekitar dua kali periode pemilu ini kita melakukan riset terus kan setiap pemilu. Dan kerja sama dengan KPU-Bawaslu," tutur Ivan.

Sebelumnya, dalam rapat Komisi III bersama Kepala PPATK, kabar mengenai dana besar digunakan untuk menunda Pemilu 2024 mengemuka.

Hal itu pertama kali disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Benny K Harman.

Mulanya, Benny mengungkapkan kekecewaannya karena PPATK tidak membeberkan laporan secara detail terkait aliran dana kasus korupsi dan perjudian.

"Kami ingin menggunakan penjelasan narasi yang bapak pakai data untuk menjalankan tugas pengawasan anggota dewan, kalau begini apa yang kami lakukan," kata Benny.

"Korupsi bagaimana ini, perjudian di mana, siapa judi ini, bagaimana bapak tahu judi. Enggak ada gambaran kita," sambungnya.

Menurut dia, aliran dana dari dugaan kasus korupsi dan perjudian itu perlu ditelusuri.

Apalagi, ia mendengar menjelang tahun politik, ada dana besar yang digunakan untuk persiapan agenda penundaan Pemilu.

"Saya dengar dananya banyak sekali untuk penundaan pemilu, pakai dana untuk menunda pemilu banyak sekali dana-dana itu, yang enggak nampung lewat bank bisa langsung," beber Benny.

Oleh karena itu, Benny meminta Kepala PPATK menjelaskan lebih detail terkait aliran dana untuk kasus korupsi.

Dia meminta, Kepala PPATK tak hanya membacakan paparan saja. Menurut dia, masih banyak hal yang perlu dijelaskan dari paparan tersebut.

"Korupsi yang jahat itu kok disembunyikan, narkotika jahat juga. Korupsi mana? Tadi hanya ditayangkan teroris itu pun ditayangkan seperti itu, jelaskan kepada kita dari mana masuk siapa yang uang bawa siapa yang terima di sini," ujarnya.

Catatan Redaksi: Judul berita ini diralat pada pukul 17.16 WIB dikarenakan kesalahan dalam proses pengeditan. judul sebelumnya adalah "PPATK Temukan Indikasi Praktik TPPU dalam Proses Pemilu 2024"

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/14/16050531/ppatk-temukan-indikasi-praktik-tppu-dalam-proses-pemilu

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke