Salin Artikel

3 Menit Pertemuan Sambo, Putri, dan Kuat di Rumah Saguling, Perencanaan Singkat Habisi Nyawa Yosua

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan, Kuat Ma'ruf sempat bertemu dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk merencanakan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pertemuan itu berlangsung singkat sekitar 3 menit di lantai tiga rumah pribadi Sambo dan Putri di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) sore.

"Menimbang bawa lantai tiga rumah Saguling adalah ruang pribadi keluarga, siapa pun baik asisten rumah tangga, termasuk ajudan, tidak dapat masuk tanpa adanya izin, untuk itu diajaknya terdakwa (Kuat Ma'ruf) oleh saksi Putri Candrawathi ke lantai tiga rumah Saguling tentulah disebabkan terdakwa dianggap penting oleh saksi Putri Candrawathi," kata hakim dalam sidang pembacaan putusan Kuat di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).

Menurut hakim, mula-mula, Putri Candrawathi dan rombongan tiba di Jakarta setelah menempuh perjalanan dari Magelang, Jawa Tengah, Jumat (8/7/2022) sore.

Rombongan terdiri dari dua mobil yakni Putri Candrawathi bersama Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer, dan asisten rumah tangga (ART) bernama Susi. Lalu, di mobil lain ada Yosua dan Ricky Rizal.

Setibanya di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jaksel, Putri langsung melakukan tes PCR. Tak lama, dia naik ke lantai tiga menggunakan lift bersama Kuat.

"Setelah Putri Candrawati PCR kemudian masuk ke dalam rumah pukul 15.00 melalui lift menuju lantai tiga dengan mengajak terdakwa (Kuat Ma'ruf)," ujar hakim.

Sekitar 3 menit Kuat berada di lantai tiga rumah Saguling. Setelahnya, dia turun melalui pintu belakang menuju tangga arah dapur.

Menurut fakta persidangan, hakim menyatakan, lantai tiga rumah Saguling merupakan area pribadi keluarga inti Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Akses jalan keluar dari lantai tiga pun harus menggunakan fingerprint Sambo atau Putri.

Area tersebut tidak boleh dimasuki secara sembarangan oleh ajudan maupun ART, kecuali jika ada ajakan atau izin dari Sambo dan Putri, atau dalam keadaan mendesak.

Oleh karenanya, hakim heran Kuat Ma'ruf ikut bersama Putri naik ke lantai tiga rumah tersebut.

Hakim pun meyakini bahwa di lantai tiga rumah itu Kuat bertemu dengan Putri dan Sambo untuk menceritakan ihwal peristiwa di Magelang dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua.

"Menimbang bahwa sejak terdakwa (Kuat Ma'ruf) naik ke lantai tiga sampai dengan turun dari lantai tiga melalui pintu belakang menuju tangga arah dapur, di mana akses jalan keluar pintu ke lantai tiga harus memakai fingerprint saksi Putri Candrawati dan saksi Ferdy Sambo, ada sekitar 3 menit saksi Ferdy Sambo, saksi Putri Candrawati, dan terdakwa bertemu," kata hakim.

Saat itu, Kuat mengatakan, penting bagi Putri melapor ke Sambo supaya tak ada duri dalam rumah tangga pasangan suami istri tersebut. Padahal, ketika itu Kuat tak tahu menahu apa yang terjadi di rumah Magelang.

Tak hanya itu, di rumah Magelang, Kuat juga sempat mengejar Yosua sambil membawa pisau setelah mendapati Putri terduduk lemas di lantai dua rumah.

Hakim pun menyimpulkan, dalam perkara ini, Kuat berperan menyiapkan tempat eksekusi Yosua di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Terdakwa tanpa dikomando telah menutup pintu gorden dan di lantai satu telah melakukan hal yang sama yang maksudnya tentu untuk mengamankan situasi agar di rumah dinas Duren Tiga tidak diketahui orang luar," tutur hakim.

Adapun dalam perkara ini, Kuat Ma'ruf divonis pidana penjara 15 tahun oleh hakim. Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta ART Ferdy Sambo tersebut dijatuhi pidana penjara 8 tahun.

Dalam perkara yang sama, hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang memintanya dihukum penjara seumur hidup.

Hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi berupa pidana penjara 20 tahun. Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta istri Ferdy Sambo itu dipenjara 8 tahun.

Sementara, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun, sedangkan Ricky Rizal dituntut pidana penjara 8 tahun.

Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, kasus pembunuhan Brigadir J dilatarbelakangi oleh pernyataan istri Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/14/13274841/3-menit-pertemuan-sambo-putri-dan-kuat-di-rumah-saguling-perencanaan-singkat

Terkini Lainnya

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke