JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang vonis terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi digelar secara terpisah.
Pantauan Kompas.com di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023), Ferdy Sambo menjalani sidang lebih awal dibandingkan Putri Candrawathi.
Sambo terlihat memasuki ruang sidang pukul 09.55 WIB dengan kemeja warna putih dan membawa buku berwarna hitam.
Sidang ini juga dihadiri oleh ibu korban Brigadir J, Rosti Simanjutak.
Sedangkan Putri Candrawathi mulai memasuki ruang sidang sekitar pukul 16.37 WIB mengenakan baju putih dan celana panjang hitam.
PN Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, dan istrinya, Putri Candrawathi hari ini, Senin (13/2/2023).
Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri dan istrinya itu menjadi terdakwa bersama dengan dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Jaksa Penuntut Umum menilai kelimanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
(Penulis Singgih Wiryono | Editor Icha Rastika)
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/13/17465651/berita-foto-putri-candrawathi-jalani-sidang-pembacaan-vonis