Salin Artikel

BNPT Sebut Abu Bakar Ba’asyir Masih Meyakini Ideologi Radikal

Menurutnya, hal itu nampak dari komunikasi yang dilakukan oleh tim BNPT dengan Ba’asyir.

“Pak Abu Bakar Ba’asyir kalau kami lihat, kami berbicara, tim kita berkomunikasi dengan beliau, beliau masih yakin dengan apa yang diyakininya,” ujar Boy dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2023).

Ia menyatakan, tantangan yang dihadapi oleh BNPT adalah tak semua eks narapidana terorisme (napiter) bebas dari lapas dengan meninggalkan ideologinya, termasuk Ba’asyir.

Sekitar 80 persen eks napiter, lanjut Boy, masih belum berikrar pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Tidak semuanya mereka menginsyafi akan perbuatannya,” ucap dia.

Maka, Boy berharap Ba’asyir tak kembali menyebarkan berbagai narasi radikal pada masyarakat.

“Tentunya saat ini kami lokalisir adalah jangan sampai narasi-narasi yang penuh dengan narasi radikalisme terus dipropagandakan oleh beliau,” ungkap dia.

Terakhir, ia menyatakan bahwa tim BNPT terus berkomunikasi pada Ba’asyir untuk membangun kedekatan dan kepercaan.

“Semangat untuk bisa menghindari aksi-aksi kekerasan, akibat narasi-narasi yang disampaikan, yang beliau pernah sampaikan di masa lalu,” imbuh dia.

Diketahui Ba’asyir telah selesai menjalani masa pidananya, dan bebas dari Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat pada 8 Januari 2021.

Ia telah menjalani masa pidananya selama 11 tahun dari 15 tahun. Ba’asyir diketahui mendapatkan total remisi sebanyak 55 bulan.

Adapun Ba’asyir ditangkap karena terlibat sejumlah aktivitas terorisme seperti Bom Bali 2002, mendanai pelatihan terorisme di Aceh, dan mendirikan kelompok teroris Jamaah Anshorut Tauhid (JAT).

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/13/13255871/bnpt-sebut-abu-bakar-baasyir-masih-meyakini-ideologi-radikal

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke