Salin Artikel

Bharada E Dituntut 12 Tahun, Kuasa Hukum: Lama-lama Tak Ada yang Mau Jadi Justice Collaborator

Menurut dia, JPU mestinya melihat peran Richard sebagai justice collaborator (JC).

“Ini pandangannya berbeda, jadi kalau saya lihat bahwa jaksa fokus pada perbuatannya, jaksa tidak melihat justice collaborator,” ujar Ronny dalam program Gaspol! Kompas.com, Kamis (9/2/2023).

Dalam pandangan Ronny, seharusnya JPU menghargai peran Richard sebagai JC. Sebab, tanpa kejujurannya, perkara dugaan pembunuhan berencana itu tak akan terungkap.

“Seharusnya perbuatan itu tak penting lagi, tapi dilihat bagaimana seorang justice collaborator membuka kejahatan yang sulit ini sampai bisa menyentuh pelaku utama,” sebut dia.

Terakhir, Ronny menganggap tuntutan 12 tahun dari JPU pada kliennya bisa menjadi preseden buruk dalam dunia peradilan.

Dampaknya, lanjut dia, banyak pihak yang mengurungkan niat menjadi JC.

“Nanti lama-lama orang enggak mau jadi JC. Mendingan gue tutup mulut. (Padahal) pada kasus-kasus yang rumit ini kan dibutuhkan peran seorang JC,” imbuh dia.

Adapun, Kejagung telah buka suara soal alasan JPU menuntut Richard pidana penjara 12 tahun.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana menyatakan tuntutan diberikan karena Richard punya keberanian untuk menembak Yosua.

Meski diperintah Ferdy Sambo, tapi JPU menganggap Richard sebagai pelaku penembakan yang menewaskan Yosua.

"Dari segi kami ada parameter yang jelas, dan kami nyatakan tuntutan 12 tahun Richard sudah tepat, jaksa kami sudah tepat," kata Fadil dikutip dari Kompas TV, Rabu (18/1/2023).

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/10/10393321/bharada-e-dituntut-12-tahun-kuasa-hukum-lama-lama-tak-ada-yang-mau-jadi

Terkini Lainnya

Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke