Salin Artikel

Pengaruh Kompetensi, Pemilik Media, hingga AI bagi Wartawan

Mulai dari kompetensi beserta dampak turunannya seperti munculnya hoax, kooptasi arah pemberitaan oleh pemilik media, rentannya kekerasan dan kriminalisasi kepada wartawan, hingga tekanan teknologi digital termasuk Artificial Intelligence (AI) Chat-GPT yang terbaru.

Kompetensi wartawan

Dari waktu ke waktu, desakan untuk meningkatkan kompetensi wartawan semakin meluas. Dewan Pers (2015) menulis bahwa uji kompetensi wartawan merupakan jalan untuk meningkatkan mutu dan martabat pers.

Secara faktual tantangan di lapangan adalah bahwa setiap orang bisa mengaku sebagai wartawan kapan saja walaupun tidak atau belum memiliki kapasitas membuat dan mengedit berita.

Tidak pula paham etika jurnalistik seperti berita harus akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk.

Motif menjadi wartawan ditengarai karena ekonomi sehingga hasil “pemberitaannya” akhirnya sering menjadi hoax, berita sepihak, ataupun fitnah.

Namun tidak jarang juga ada wartawan yang keluar dari media belum terverifikasi di Dewan Pers, lalu mendirikan media online baru.

Meski media lamanya belum terverifikasi, wartawan tersebut tetap menerapkan prinsip-prinsip jurnalisme yang dia peroleh dari tempat kerja sebelumnya.

Dewan Pers menyebut bahwa jumlah media di Indonesia mencapai 47.000 dengan kontribusi terbesar datang dari media online sekitar 43.000. Dari jumlah itu, 1.711 media telah terverifikasi.

Hanya melalui media massa terverifikasilah, seorang wartawan bisa mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW).

Hingga saat ini, jumlah wartawan yang lulus uji kompetensi mencapai 21.478, atau rata-rata 1 media massa terverifikasi memiliki 10-11 wartawan lulus uji kompetensi. Namun diperkirakan masih ada puluhan hingga ratusan ribu wartawan yang belum mengikuti uji kompetensi.

Dari observasi di lapangan, media massa di daerah kesulitan memenuhi persyaratan untuk terverifikasi di Dewan Pers seperti wajib mempunyai dokumen: badan hukum perusahaan pers, akta perusahaan, pengesahan Kementerian Hukum & HAM, kode perilaku perusahaan pers, peraturan perusahaan, pemimpin redaksi yang lulus UKW wartawan utama, jumlah karyawan redaksi, jumlah karyawan non redaksi, prosedur perlindungan wartawan, gaji setara upah minimum provinsi (UMP), tunjangan hari raya, dan jaminan sosial.

Dengan adanya persyaratan yang cukup detail ini, butuh waktu bertahap bagi pemilik media massa di daerah untuk dapat memenuhinya. Bisa karena faktor keuangan, faktor jumlah maupun kapasitas sumber daya manusia daerah yang belum mumpuni, ataupun faktor teknis minimnya kemampuan membuat aturan-aturan internal yang disyaratkan.

Ini menyisakan persoalan untuk dibicarakan antarstakeholder daerah - pemerintah daerah, media massa daerah, Dewan Pers, organisasi pers, perwakilan institusi pemerintah pusat di daerah, sektor swasta yang peduli dengan peningkatan kapasitas wartawan - tentang bagaimana kolaborasi mengembangkan ekosistem media massa di daerah yang layak diverifikasi Dewan Pers agar kualitas pemberitaan maupun demokrasi juga meningkat.

Karena tanpa itu, perkembangan verifikasi media massa dan peningkatan jumlah wartawan tersertifikasi kompeten akan berjalan lamban.

Kooptasi pemberitaan oleh pemilik modal

Pada tahun-tahun sebelumnya kooptasi pemberitaan media oleh pemilik media sudah cukup menonjol. Kooptasi ini secara prinsip membuat publik tidak mendapatkan informasi yang obyektif dari media terutama tentang kepentingan bisnis atau kepentingan politik dari pemilik media.

Hal ini akan semakin kentara selama tahun politik 2023 dan 2024, dimana beberapa media sudah mulai mengambil posisi mendukung pemilik media dan juga partai politik yang dipimpinnya dalam pertarungan Pemilihan Presiden dan Pemilu Legislatif 2024 .

Pola ini mengulang situasi kooptasi pemberitaan oleh pemilik modal saat tahun politik, setidaknya sepuluh tahun lalu.

Pada tahun 2014, berdasarkan pantauan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Metro TV memberikan porsi dan durasi tayangan yang lebih besar kepada calon presiden Joko Widodo.

Sedangkan TV One dan Grup MNC TV (RCTI, MNC TV, Global TV) memberi porsi dan durasi tayangan lebih besar kepada capres Prabowo Subianto.

KPI kemudian memberikan teguran kepada 5 stasiun TV atas keberpihakan masing-masing stasiun TV kepada kandidat tertentu.

Saat itu, pemilik Metro TV, Surya Paloh yang juga Ketua Umum Partai Nasdem, adalah salah satu pengusung capres Joko Widodo.

Sedangkan pemilik TV One Aburizal Bakrie - Partai Golkar - serta pemilik RCTI, MNC TV, dan Global TV Hary Tanoesoedibjo adalah pendukung Prabowo.

Kooptasi seperti ini memberikan dampak psikologis yang berat kepada wartawan dalam menjalankan tugasnya sebagai penjaga demokrasi, mengingat situasinya tidak ideal dan tidak mudah untuk diatasi.

Saat ini, dengan situasi yang belum berubah, pada akhirnya publik harus lebih kritis untuk selalu melakukan pengecekan ulang dengan media massa lain agar bisa mendapatkan pemberitaan yang lebih utuh terutama tentang berita politik yang menjadi kepentingan pemilik media.

Kekerasan & kriminalisasi wartawan

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) merilis bahwa sepanjang tahun 2022, ada 61 kasus kekerasan menyerang 97 wartawan, pekerja media dan 14 organisasi media. Jumlah kekerasan terhadap wartawan ini naik dari 43 kasus tahun 2021.

Jenis serangannya beragam dari kekerasan fisik, digital, penyensoran, pelaporan pidana dan kekerasan seksual.

Pelaku kekerasan yang telah teridentifikasi di antaranya datang dari polisi, pemerintah, TNI, ormas, partai politik, perusahaan dan warga.

Pada awal tahun ini, menurut Dewan Pers, juga ada dua kasus kekerasan terhadap wartawan. Melihat perkembangan jumlah kekerasan terhadap wartawan, perlindungan atas wartawan sudah semestinya menjadi perhatian serius dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers.

Kemudian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan akhir 2022, walaupun baru akan berlaku tiga tahun kemudian, bersama dengan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) tahun 2022 juga menuai kritik karena belasan pasal dinilai menghambat tugas dan mengkriminalisasi wartawan.

Hal ini secara lebih luas mengancam kemerdekaan pers serta tegaknya demokrasi di Indonesia.

Padahal secara khusus, hal - hal yang terkait dengan pers/wartawan telah diatur dengan UU Pers No 40 tahun 1999, termasuk adanya Dewan Pers yang salah satu tugasnya adalah memberikan pertimbangan dan menyelesaikan pengaduan masyarakat atas kasus-kasus pemberitaan pers.

Tahun ini akan menjadi jalan yang terbuka atau tertutup untuk diterimanya pandangan insan pers tentang isu kriminalisasi wartawan dalam belasan pasal-pasal KUHP baru dan UU PDP.

Tekanan teknologi digital - AI

Perkembangan teknologi digital yang begitu cepat mau tidak mau memaksa wartawan beradaptasi dalam cara melaporkan berita.

Dari sisi kompetensi, misalnya, wartawan media online tidak hanya dituntut mampu menulis, tapi juga mampu mengambil video dan foto sebagai berita.

Dari sisi pemberitaan, kecepatan tayang suatu berita di media online menjadi acuan utama, sehingga akurasi berita dinomorduakan.

Dari sisi pemasaran digital, search engine optimization (optimasi mesin pencari), misalnya, melalui pengulangan kata kunci dalam suatu berita agar keberadaan media online selalu di halaman terdepan search engine, juga menjadi pertimbangan dalam menulis berita.

Keberadaan media sosial juga membuat individu-individu penggunanya menjadi penyedia informasi langsung ke publik bersaing dengan media mainstream.

Cukup sering, pengguna media sosial bisa memviralkan informasi atau isu yang kemudian dikutip oleh media mainstream, sehingga skala isu tersebut menjadi lebih meluas.

Terbaru, kemunculan artificial intelligence (AI), yang paling menonjol adalah Chat-GPT dari Open AI dan segera disusul dengan Bard AI dari Google, pastilah berpengaruh kepada semua aspek kehidupan termasuk dunia wartawan.

Chat-GPT, model bahasa AI ini didesain, dilatih dengan data teks yang sangat besar untuk memahami dan menjawab pertanyaan dengan informasi akurat dan relevan.

Walaupun ia juga mengakui informasi yang disajikannya bisa salah, sehingga ia menyarankan untuk mencek lagi ke sumber yang terpercaya.

Chat-GPT dan Bard AI ini akan memengaruhi cara kerja wartawan termasuk penggunaan AI untuk riset informasi, kolaborasi untuk menentukan ide tulisan terbaik, dan menyusun daftar pertanyaan yang relevan.

Kolaborasi dalam menulis artikel bersama mungkin akan membingungkan, misalnya, bagaimana memberikan atribusi kepada AI dan wartawan sekaligus pada suatu karya tulisan dan bagaimana pertanggung jawaban AI jika tulisan tersebut keliru.

Namun saya yakin kolaborasi yang terjadi antara AI dan wartawan akan membawa manfaat yang jauh lebih banyak daripada kerugian. Selamat Hari Pers.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/10/05540851/pengaruh-kompetensi-pemilik-media-hingga-ai-bagi-wartawan

Terkini Lainnya

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke