Mahfud mendukung tuntutan yang diberikan jaksa kepada Surya Darmadi, yakni penjara seumur hidup.
"Bagus, karena Surya Darmadi itu korupsinya merugikan keuangan negara dan merugikan perekonomian negara. Merugikan keuangan negara itu korupsi dalam keadaan biasa, itu ancamannya 20 tahun, tetapi merugikan perekonomian negara itu bisa hukuman mati dan dia dituntut seumur hidup," ujar Mahfud seperti dalam video yang ditayangkan di kanal YouTube resmi Kemenko Polhukam, Kamis (9/2/2023).
Menurut Mahfud, Surya Darmadi mengembangkan usaha dengan izin usaha pertambangan (IUP) yang prosedurnya salah.
"Kemudian diubah lagi dengan menyuap seorang gubernur (Annas Maamun), gubernurnya masuk penjara dan sudah keluar," ucap Mahfud.
Mahfud juga mengatakan bahwa Surya Darmadi telah memanfaatkan tanah negara tanpa izin.
"Jadi saya berharap kita semua tegas terhadap korupsi, karena itu adalah uang rakyat," kata Mahfud.
Surya Darmadi dituntut penjara seumur hidup. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, bersama bupati saat itu, Raja Thamsir.
Dalam tuntutannya, jaksa bersikeras pada tudingan pertama dan menyimpulkan sang taipan menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 4.798.706.951.640 dan 7.885.857.36 dollar AS.
Kemudian, kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000.
Jaksa juga berkesimpulan bahwa Surya Darmadi bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Keuntungan dari hasil korupsi itu, kata jaksa, disamarkan, berubah bentuk, hingga mengalir ke sejumlah perusahaan lainnya di berbagai negara.
“Menghukum terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa Muhammad Syarifuddin dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).
Tidak hanya denda, jaksa juga menuntut Surya Darmadi membayar uang pengganti Rp 4,7 triliun dan 7,8 juta dollar AS, serta Rp 73,9 triliun lebih sebagai ganti atas kerugian-kerugian yang ditimbulkan.
Jaksa kemudian meminta hakim memberikan tenggat waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dilunasi, harta Surya Darmadi akan disita untuk kemudian dilelang dan menutupi kerugian negara dan perekonomian negara.
Apabila aset yang dimilikinya tidak mencukupi uang pengganti itu, Surya Darmadi akan diganti hukuman penjara. Hal ini berlaku jika ia tidak divonis mati atau penjara seumur hidup.
“Maka akan diganti dengan pidana penjara 10 tahun apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti,” ujar jaksa.
Kemudian, Pasal 3 Ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/09/17075581/surya-darmadi-dituntut-seumur-hidup-mahfud-bagus-korupsinya-rugikan-keuangan