JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Whisnu Hermawan Polri mengatakan, pihaknya mengajukan red notice ke Interpol untuk pencarian salah satu tersangka kasus penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Suwito Ayub (SA), yang saat ini masih diburu kepolisian.
"Sudah red notice," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Jumat (3/2/2023).
Dikutip dari laman Interpol, red notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan untuk sementara menahan seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa.
Menurut Whisnu, Direktur Operasional KSP Indosurya itu diduga berada di luar negeri. Namun, Whisnu belum mendapat informasi lokasi negara tempat Suwito bersembunyi.
"Posisi di luar negeri. Tunggu info dari Interpol," ucapnya.
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya juga masih belum menerima pelimpahan tahap II atas nama Suwito Ayub. Dengan begitu, sidang untuk Suwito masih belum bisa digelar.
"Menunggu dulu, mereka belum diserahkan tahap II oleh penyidik ke penuntut umum," kata Ketut.
Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa dalam kasus Indosurya sudah mendapatkan vonis.
Bos KSP Indosurya Henry Surya dijatuhkan vonis lepas. Lalu, Direktur Keuangan KSP Indosurya June Indria yang juga mendapat vonis lepas.
Majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti melakukan kejahatan, tetapi hal itu masuk ranah perdata, bukan pidana.
Adapun KSP Indosurya telah memiliki 23.000 nasabah dengan mengumpulkan dana nasabah sebanyak Rp 106 triliun.
Berdasarkan hasil audit nasabah, ada lebih dari 6.000 nasabah yang tidak terbayarkan dengan jumlah kerugiannya sebesar lebih kurang Rp 16 triliun.
Atas putusan vonis yang telah dijatuhkan kepada dua terdakwa itu, Kejagung pun mengajukan kasasi.
Atas hasil vonis itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto dan Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar perkara kasus penipuan Indosurya dibuka baru.
Saat ini, Dittipideksus Bareskrim Polri pun tengah melakukan penyelidikan baru dalam perkara itu, termasuk soal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/03/14452341/direktur-operasional-ksp-indosurya-suwito-ayub-buron-polri-ajukan-red-notice