Salin Artikel

Istri AKBP Arif Rachman Menangis di Pengadilan, Tak Mengira Sambo Tega Hancurkan Keluarganya

Nadia mengatakan dia tidak menyangka Ferdy Sambo setega itu menjerumuskan keluarganya ke dalam jurang dan kehancuran.

Pasalnya, selama masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, Sambo selalu menjadi pemimpin yang baik untuk Arif dan anak buahnya yang lain.

"Saya tidak mengira bahwa akan tega dengan anak buahnya semuanya ini, menggeret semua dengan kebohongan dan menjerumuskan kita ke dalam jurang yang luar biasa dan menghancurkan. Saya rasa bukan hanya menghancurkan karir, tapi menghancurkan kehidupan," ujar Nadia saat ditemui, Jumat (3/2/2023).

Nadia menjelaskan, dirinya beserta anak-anak Arif yang masih kecil sedih dengan adanya kasus ini.

Apalagi, salah satu anak Arif ada yang terkena penyakit darah hemofilia tipe A, sehingga membutuhkan kehadiran ayahnya.

Namun, kenyataannya, Arif saat ini mendekam di dalam tahanan buntut kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.

"Jadi ya berat sih, yang pastinya berat. Saya tahu suami saya tuh selama ini kerjanya selalu bilang, 'kerja niatnya ibadah'. Itu saja. Dia jadikan kerja itu sebagai ibadah, tidak pernah ada untuk berpikiran macam-macam yang memang untuk yang aneh-aneh," tutur dia.

Menurut Nadia, suaminya itu tidak pernah aneh-aneh selama 21 tahun berdinas di kepolisian.

Sementara itu, pengacara Arif, Marcella Santoso, mengatakan yang hancur akibat perbuatan Sambo bukan hanya keluarga Arif dan Brigadir J, tapi juga keluarga semua terdakwa.

"Sebenarnya yang hancur bukan hanya Yosua, keluarga Yosua hancur tetapi sebenarnya keluarga Arif juga hancur. Semua hancur, keluarga Hendra Kurniawan, Pak Agus, Baiquni, Chuck, semuanya hancur. Yosua sudah pasti lah ya itu luar biasa. Tapi untuk keluarga mereka juga saya lihat juga hancur," kata Marcella.

Diketahui, jaksa menuntut mantan AKBP Arif dengan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan, dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Menurut jaksa, ada tiga hal yang meringankan perbuatan Arif, di antaranya mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya," ucap jaksa di ruangan PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (27/1/2023).

Selain itu, usia Arif yang masih muda juga masuk ke dalam pertimbangan hal yang meringankan yang disampaikan jaksa.

"Terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki dirinya," ucap jaksa.

Pertama, Arif memerintahkan rekannya Baiquni Wibowo yang saat itu menjabat mantan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Wabprof Divisi Propam Polri menghapus rekaman Yosua saat masih hidup dan berjalan masuk ke rumah dinas Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Selanjutnya, ia mematahkan laptop yang ada salinan rekaman kejadian tindak pidana sehingga tidak bisa bekerja atau berfungsi lagi.

Kemudian, Arif juga tidak memberikan barang bukti elektronik itu kepada penyidik Polri.

"Terdakwa tahu betul bukti sistem elektronik yang ada kaitannya terbunuhnya korban Yosua tersebut sangat berguna untuk mengungkap tabir tindak pidana yang terjadi yang seharusnya terdakwa melakukan tindakan mengamankannya untuk diserahkan kepada yang punya kewenangan yaitu penyidik," kata dia.

Selain itu, Arif juga melanggar prosedur saat melakukan pengamanan bukti sistem elektronik itu. Sebab, tindakannya tidak didukung surat perintah yang sah.

Arif pun dinilai terbukti melakukan perintangaan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, berupa perusakan alat bukti elektronik.

Arif dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/03/14221151/istri-akbp-arif-rachman-menangis-di-pengadilan-tak-mengira-sambo-tega

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke