Salin Artikel

Mewaspadai Isu Bahaya di Tahun Politik

JAKARTA, KOMPAS.com - Keriuhan memasuki tahun politik menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024 semakin terasa. Pernyataan para politikus hingga pejabat pemerintahan yang terkait dengan pesta demokrasi pun semakin disorot.

Namun demikian, di tengah situasi politik yang semakin menghangat itu masyarakat diminta untuk tetap jernih dan tidak terpancing dengan usulan, wacana, atau pernyataan kontroversial dari para politikus atau pejabat pemerintahan.

Contoh pernyataan kontroversial terbaru dikemukakan oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau yang kerap disapa Cak Imin. Dia sempat mengusulkan penghapusan jabatan gubernur.

Cak Imin menyampaikan pernyataan kontroversial di Jakarta pada Senin (30/1/2023) lalu.

Menurut Muhaimin, jabatan gubernur itu tidak fungsional dalam jejaring pemerintahan sehingga tidak masalah apabila ditiadakan.

”Fungsi gubernur hanya sebagai sarana penyambung pusat dan daerah. Pada dasarnya, fungsi itu terlampau tidak efektif karena tidak mempercepat penyampaian pusat ke daerah. Di sisi lain, anggarannya terlalu besar,” ujar Cak Imin.

Akan tetapi, PKB belakangan meralat pernyataan Muhaimin. Menurut mereka, yang dimaksud dalam usulan Muhaimin adalah supaya pemilihan gubernur secara langsung dihapuskan.

Menurut Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari, masyarakat sebaiknya tidak terlalu menanggapi pernyataan Muhaimin.

Sebab menurut Feri, selain bertentangan dengan konstitusi, usulan Muhaimin itu juga berpotensi hanya untuk memancing keriuhan di tengah tahun politik.

"Oleh karena itu publik ya harus cerdas juga. Pernyataan-pernyataan itu jangan dijadikan untuk membangun kemarahan di tengah masyarakat," kata Feri saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/2/2023).

Menurut Feri, usulan yang dilontarkan penghapusan jabatan gubernur yang disampaikan Muhaimin hanya asal-asalan dan terlihat tidak memahami Undang-Undang Dasar 1945.

"Apa yang dia sampaikan itu ya salah kaprah. Apa yang dia sampaikan itu sangat mudah dibantah karena konstitusi kan tidak bisa menghilangkan jabatan gubernur," ucap Feri.

Feri juga menyoroti pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD soal isu penundaan pemilu dan wacana masa jabatan presiden 3 periode.

"Bahwa kemudian ada pikiran-pikiran lain, saya katakan itu di luar pemerintah dan itu hak. Kita tidak bisa menghalangi kalau seseorang ketua partai politik, kelompok masyarakat tertentu berwacana itu harus diperpanjang. Itu kan ya tidak melanggar hukum," kata Mahfud.

Mahfud juga menyinggung soal wacana penundaan Pemilu 2024. Dia mengatakan wacana itu bukan disampaikan oleh pemerintah.

"Kalau dari Pemerintah, jelas. Bahwa kemudian ada pikiran-pikiran lain, saya katakan itu di luar pemerintah dan itu hak," ucap Mahfud.

Feri menilai pernyataan Mahfud memperlihatkan dia bersikap permisif terhadap 2 wacana yang justru bertentangan dengan UUD 1945.

"Enggak ada yang bisa menunda Pemilu, sebab UU Pemilu sudah mengantisipasi agar tidak ada penundaan," ucap Feri.

"Isu ini hanyalah cara bagaimana yang berkuasa menciptakan isu, padahal dalam UU pemilu tidak ada penundaan Pemilu dalam keadaan apapun," lanjut Feri.

Feri juga berpesan supaya media massa tidak gegabah dalam menyikapi setiap pernyataan tokoh politik dan pejabat pemerintahan menjelang Pemilu.

"Media juga berhati-hati. Pernyataan-pernyataan yang tidak perlu direspons jangan dikapitalisasi agar kemudian publik bisa tenang dan proses penyelenggaraan politik kepemiluan kita bisa berjalan dengan baik," ucap Feri.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/03/11262481/mewaspadai-isu-bahaya-di-tahun-politik

Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke