Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe baru-baru ini menulis surat untuk Ketua KPK Firli Bahuri. Ia menagih janji yang disampaikan Firli dalam pemeriksaan di rumahnya di Koya Tengah, Jayapura, Papua pada 3 November 2022.
“Harusnya ini jadi peringatan bagi kami untuk menghindari style kerja yang cenderung one man show,” kata Nawawi dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (2/2/2023).
Nawawi kemudian meminta para penyidik KPK agar tidak terpengaruh persoalan janji yang ditagih oleh Lukas Enembe.
Mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu juga mengaku tidak mengetahui apa yang dijanjikan Firli Bahuri kepada Lukas Enembe.
“Pak Firli saja yang tahu apa janji yang dibisikin ke tersangka," ujar Nawawi.
Surat yang ditulis dengan tangan oleh Lukas Enembe itu ditujukan untuk Firli Bahuri.
Menurut Petrus, melalui surat tersebut Lukas menagih janji yang disampaikan Firli saat melakukan pemeriksaan di rumah Lukas Enembe pada 3 November 2022.
Saat itu, kata Petrus, Firli menjanjikan Lukas Enembe bisa menjalani pengobatan di Singapura.
Lukas Enembe memang diketahui telah menjalani pengobatan di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura sebelum akhirnya tertangkap KPK.
"Pak Firli sudah berjanji di Koya rumah Pak Lukas Enembe tanggal 03/11/22, saat BAP tapi sakit dan BAP ditutup," ujar Petrus saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/2/2023).
Ia menilai pernyataan KPK yang menyebut memprioritaskan kesehatan Lukas Enembe sebelum proses hukum tidak sesuai dengan tindakan yang dilakukan.
Menurutnya, selama dibantarkan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Lukas Enembe hanya diminta untuk rebahan.
"Hanya disuruh tidur-tidur saja dan dikasih obat pun yang tidak sama dengan obat dari dokter Singapura," kata Petrus.
Petrus mengatakan, di dalam rumah tahanan (Rutan) Lukas Enembe tidur di atas semen yang dilapisi kasur tipis dan tanpa bantal.
Gubernur Papua nonaktif itu disebut mengeluh rasa sakit di badannya akibat tempat tidur tersebut.
"Apa yang dialami Lukas Enembe jelas bukan proses penyembuhan tetapi menyengsarakan," ujar Petrus.
Sementara itu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Lukas Enembe menolak menjalani kontrol kesehatan yang rutin dilakukan di RSPAD Gatot Soebroto.
Ali mengatakan, Lukas Enembe beralasan hanya mau menjalani pengobatan di Singapura.
“Ini sebenarnya kemarin jadwal kontrol rutin kesehatan di RSPAD, tapi kemudian yang bersangkutan menolak untuk kontrol kesehatan di RSPAD,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (7/1/2023).
“Alasan dari yang bersangkutan, dia hanya mau berobat ke Singapura, tetapi tentu kan kami bisa melihat, memantau perkembangan dari kesehatan yang bersangkutan,” ujar Ali.
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022.
Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/02/20524051/wakil-ketua-kpk-sebut-janji-firli-ke-lukas-enembe-jadi-peringatan-untuk