Salin Artikel

Tugas, Fungsi, dan Wewenang PPATK

PPATK diatur dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Lalu, apa tugas, fungsi dan wewenang PPATK menurut undang-undang?

Tugas dan fungsi PPATK

Secara umum, tugas utama PPATK menurut UU Nomor 8 Tahun 2010 adalah mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.

Dalam melaksanakan tugasnya, PPATK mempunyai sejumlah fungsi, yakni:

  • Pencegahan dan pemberantasan TPPU;
  • Pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK;
  • Pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor; dan
  • Analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi TPPU dan/atau tindak pidana lain.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya ini, PPATK bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, PPATK wajib membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenangnya secara berkala setiap enam bulan kepada presiden dan dewan perwakilan rakyat (DPR).

Wewenang PPATK

UU Nomor 8 Tahun 2010 telah menyebutkan sejumlah wewenang PPATK berdasarkan fungsi yang dimilikinya.

Fungsi pencegahan dan pemberantasan TPPU

Dalam melaksanakan fungsi pencegahan dan pemberantasan TPPU, PPATK berwenang:

  • Meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi, termasuk dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu;
  • Menetapkan pedoman identifikasi transaksi keuangan mencurigakan;
  • Mengoordinasikan upaya pencegahan TPPU dengan instansi terkait;
  • Memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai upaya pencegahan TPPU;
  • Mewakili pemerintah republik indonesia dalam organisasi dan forum internasional yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan TPPU;
  • Menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan antipencucian uang; dan
  • Menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Fungsi pengelolaan data dan informasi

Berdasarkan fungsi pengelolaan data dan informasi, PPATK berwenang menyelenggarakan sistem informasi.

Fungsi pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor

Sementara itu, dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor, PPATK berwenang:

Fungsi analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi

Terakhir, dalam rangka melaksanakan fungsi analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi, PPATK dapat:

  • Meminta dan menerima laporan dan informasi dari pihak pelapor;
  • Meminta informasi kepada instansi atau pihak terkait;
  • Meminta informasi kepada pihak pelapor berdasarkan pengembangan hasil analisis PPATK;
  • Meminta informasi kepada pihak pelapor berdasarkan permintaan dari instansi penegak hukum atau mitra kerja di luar negeri;
  • Meneruskan informasi dan/atau hasil analisis kepada instansi peminta, baik di dalam maupun di luar negeri;
  • Menerima laporan dan/atau informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan TPPU;
  • Meminta keterangan kepada pihak pelapor dan pihak lain yang terkait dengan dugaan TPPU;
  • Merekomendasikan kepada instansi penegak hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana;
  • Meminta informasi perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal dan TPPU;
  • Mengadakan kegiatan administratif lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan undang-undang ini; dan
  • Meneruskan hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik.

Referensi:

  • UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/02/05460091/tugas-fungsi-dan-wewenang-ppatk

Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke