JAKARTA, KOMPAS.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti tak netral jelang Pemilu 2024 dibayangi ancaman sanksi serius.
Hal itu diungkapkan Komisi ASN setelah meneken perjanjian kerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pada Selasa (31/1/2023).
"Dan tentu saja kalau mereka melanggar, kalau (pelanggarannya) ringan ia mungkin harus punya konsekuensi apa, kalau sedang ia tidak boleh promosi, kalau ia berat, ia harus berhenti jadi PNS," kata Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto kepada wartawan.
"Jadi Itu sebagai cara agar memastikan tidak terjadi pelanggaran netralitas ASN," ia menambahkan.
Ia meyakini bahwa setiap ASN sudah memahami bahwa menjadi seorang abdi negara tidak dapat berpihak ke kubu politik tertentu sejak hari pertama dilantik sebagai ASN.
"Kalau dia ada pelanggaran, tergantung pelanggarannya. Kalau misalnya ia mengikuti seleksi terbuka, dan punya catatan orang termasuk pelanggar, maka ia tak boleh dipromosikan," ucap Agus.
"Persoalan pelanggaran netralitas ASN adalah persoalan serius. Termasuk dalam catatan kami ya ada yang melanggar dan diberhentikan jadi PNS juga ada," imbuhnya.
Sementara itu, anggota lain KASN, Arie Budhiman menyebutkan bahwa ada pula sanksi yang bersifat teguran bagi ASN yang melanggar netralitas.
Teguran bisa disampaikan langsung oleh pimpinan maupun diumumkan secara kolektif di instansi yang bersangkutan.
"Sejak seseorang masuk sebagai calon ASN saja itu sebetulnya sudah jelas mereka diangkat sumpah dan seterusnya, menandatangani pakta integritas untuk menaati segala peraturan perundangan yang berlaku," pungkas Arie.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/01/09503501/asn-tak-netral-jelang-pemilu-2024-terancam-dipecat-dan-tak-bisa-promosi