Adapun jumlah tersangka perorangan mengalami penambahan dua orang tersangka baru yang diumumkan pada hari ini, Senin (30/1/2023).
"Penyidik telah tetapkan lima tersangka korporasi dan empat tersangka perorangan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Rubasan Kelas I Jakarta Utara, Cilincing, Jakarta Utara, Senin.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, dua tersangka baru perorangan itu berasal dari CV Anugrah Perdana Gemilang (APG).
Mereka adalah Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Direktur Utama CV APG, dan Aris Sanjaya (AS) selaku Direktur CV APG. Keduanya merupakan buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sebelumnya yang berasal dari CV Samudera Chemical. Mereka ditangkap di wilayah Sukabumi pada 20 Januari 2023.
Sedangkan dua tersangka lainnya yang sudah ditahan lebih dulu adalah Direktur Utama CV Samudera Chemical Endis (E) alias Pidit, Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana (AR).
"Untuk empat tersangka perorangan yang kaitannya dengan korporasi telah dilakukan penahanan," ujar Pipit.
Para tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Subsider, Pasal 60 Angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Lalu, Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu PT Afi Farma, CV Chemical Samudera, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.
Dalam kasus ini juga, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
Adapun kasus gagal ginjal akut telah menewaskan ratusan anak. Diduga kuat penyebab kasus gagal ginjal akut itu akibat obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar ambang batas aman.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/30/12574821/tersangka-kasus-gagal-ginjal-akut-bertambah-2-total-ada-4-orang-dan-5