Salin Artikel

ICJR dkk Kirim "Sahabat Pengadilan", Minta Bharada E Dapat "Reward" Putusan Paling Ringan

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Public Interest Lawyer Network (Pilnet), dan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mengirim amicus curiae atau sahabat pengadilan ke majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Mereka meminta agar terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mendapat hukuman yang paling ringan di antara semua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J lainnya.

Dalam kasus ini, ada 5 terdakwa, yaitu Bharada E, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

"Kami mengirimkan amicus curiae ini sebetulnya sebagai bentuk dukungan kami terhadap sistem yang saat ini sedang berjalan. Bagaimana kemudian Bharada E, salah satu terdakwa dari kasus ini, sudah mendapatkan perlindungan dari LPSK, baik dari sisi perlindungan khusus, maupun perlindungan dari secara proses," ujar Direktur ICJR Erasmus Napitupulu saat ditemui di PN Jaksel, Senin (30/1/2023).

Erasmus menjelaskan, hakim dan jaksa sudah memberi perlakuan khusus kepada Bharada E selama persidangan berlangsung.

Selain itu, Erasmus memuji LPSK yang sudah menjalankan tugas dengan baik dari awal kasus, sampai dengan tuntutan yang diberikan kepada Bharada E.

Namun, ternyata Bharada E dituntut selama 12 tahun penjara oleh jaksa.

"Tentu saja sebagai lembaga yang fokus pada perlindungan saksi dan korban yang menjadi bagian perbaikan sistem peradilan pidana, kami merasa tuntutan ini kurang konsisten," tuturnya.

Menurut Erasmus, Bharada E sebagai justice collaborator (JC) seharusnya mendapat reward berupa putusan paling ringan di antara pelaku lain.

Untuk itu, ICJR dan kawan-kawan berharap pengadilan bisa memberikan putusan yang adil bagi Bharada E.

"Begitu Bharada E ini dianggap sebagai JC, maka putusan yang diberikan, rewardnya yang diberikan putusan yang paling ringan dari terdakwa lainnya," imbuh Erasmus.

Untuk diketahui, Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Tuntutan untuk Bharada E itu lebih tinggi dari yang didapat oleh Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi, dan Bripka Ricky Rizal. Di mana, mereka dituntut 8 tahun penjara.

Sementara, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.

Adapun kelima terdakwa ini memohon kepada hakim agar bisa dibebaskan.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/30/11403521/icjr-dkk-kirim-sahabat-pengadilan-minta-bharada-e-dapat-reward-putusan

Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke