Salin Artikel

MK Dianggap Jadi Penentu Aturan Pemilu karena UU Pemilu Kebal Revisi, Pakar Nilai Bermasalah

Menurut Titi, fenomena ini terjadi akibat absennya kemauan politik pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang, untuk merevisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu agar substansinya relevan dengan tantangan pemilu masa kini.

Keengganan merevisi UU Pemilu ini akhirnya membuat bangsa Indonesia menyerahkan aturan main pemilu kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dan hal ini menyimpan sejumlah potensi masalah tahapan Pemilu 2024 di kemudian hari.

"Ada ketergantungan sangat besar pada hakim dan peradilan untuk menjawab kebuntuan pengaturan pemilu demokratis yang kesulitan dihadirkan karena UU Pemilu-nya tidak direvisi," kata Titi dalam acara "Peluncuran Outlook 2023, Ritual Oligarki Menuju 2024" yang digelar LP3ES, Minggu (29/1/2023).

"Putusan MK bisa hadir kapan saja. Ini diperkirakan akan terus berlanjut selama 2023 atau bahkan sampai awal 2024. Bahkan, selama 2024 karena di 2024 kita juga akan ada pilkada serentak secara nasional," ujarnya lagi.

Titi menyinggung beberapa preseden pengaturan pemilu yang akhirnya ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi karena UU Pemilu seakan kebal revisi, misalnya soal pencalonan mantan narapidana korupsi sebagai anggota DPR atau DPRD.

Padahal, menurutnya, DPR seharusnya dapat membuat beleid ini melalui revisi UU Pemilu. Sebagaimana putusan MK yang melarang mantan napi korupsi mencalonkan diri sebagai kepala daerah sebelum 5 tahun bebas murni.

Titi juga mempersoalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai penyelenggara pemilu yang diberikan wewenang untuk membuat peraturan.

KPU disebutnya bisa menjadi pihak yang menyusun aturan progresif semacam itu.

Namun, kenyataannya KPU bahkan hingga saat ini tak berani melarang eks napi korupsi mencalonkan diri sebagai anggota DPD. Sebab, putusan MK hanya menyangkut pasal pencalonan anggota DPR dan DPRD.

Demikian juga soal hal lainnya, seperti penataan daerah pemilihan hingga penentuan sistem pemilu legislatif proporsional terbuka/tertutup, Semuanya kini ada di tangan MK akibat mandulnya pihak-pihak tadi.

"Perdebatan yang seharusnya hadir di gedung parlemen dibawa masuk di hadapan 9 hakim konstitusi. Sebagai ruang pengujian undang-undang memang tidak salah, tapi dalam ranah tertentu mestinya dilalui pembentuk undang-undang dan ada progresivitas yang seharusnya bisa dihasilkan KPU," kata Titi.

"Akhirnya, dengan dalih kepastian hukum, menghindari perdebatan, ketidakpastian, justru berbondong-bondong pilihan untuk mendapatkan solusi itu diarahkan ke MK," ujar pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia itu menambahkan.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/29/19473741/mk-dianggap-jadi-penentu-aturan-pemilu-karena-uu-pemilu-kebal-revisi-pakar

Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke