Salin Artikel

Apa itu Locus Delicti dan Tempus Delicti?

Keduanya memiliki makna yang berbeda dan berperan sangat penting dalam penanganan tindak pidana.

Lalu, apakah locus delicti dan tempus delicti itu?

Pengertian locus delicti dan tempus delicti

Secara harfiah, locus delicti berasal dari kata locus yang artinya lokasi atau tempat dan delicti yang berarti delik atau tindak pidana.

Dengan begitu, pengertian locus delicti adalah tempat tempat dilakukannya tindak pidana.

Sementara itu, tempus delicti berasal dari kata tempus yang artinya tempo atau waktu dan delicti yang berarti delik atau tindak pidana.

Jadi, pengertian tempus delicti adalah waktu terjadinya suatu tindak pidana.

Pentingnya locus delicti dan tempus delicti

Pada setiap tindak pidana, ada waktu dan tempat terjadinya. Keduanya merupakan hal yang penting dalam menangani suatu tindak pidana.

Menentukan locus delicti atau atau tempat tindak pidana menjadi hal yang penting disebabkan untuk:

  • Menentukan hukum pidana negara mana yang berlaku;
  • Menentukan kejaksaan dan pengadilan yang berwenang mengadili perkara tersebut (kompetensi relatif).

Ada tiga teori yang membahas mengenai locus delicti, yakni teori perbuatan materiil, teori instrumen dan teori akibat. Ketiga teori ini muncul karena menentukan locus delicti merupakan hal yang tidak mudah.

Adapun menurut teori perbuatan materiil, yang harus dianggap sebagai tempat terjadinya tindak pidana adalah tempat di mana perbuatan tersebut dilakukan.

Sementara berdasarkan teori instrumen, yang dianggap locus delicti adalah tempat di mana alat yang digunakan menimbulkan akibat tindak pidana, seperti kematian, kerugian, penderitaan, dan lain-lain.

Terakhir, menurut teori akibat, locus delicti adalah tempat di mana akibat dari pada tindak pidana tersebut muncul.

Sementara itu, tempus delicti atau atau waktu tindak pidana penting untuk diketahui dikarena kan untuk:

  • Menentukan apakah suatu undang-undang pidana dapat diberlakukan untuk mengadili tindak pidana tersebut atau tidak;
  • Menentukan terdakwa pada saat melakukan tindak pidana tersebut sudah dewasa atau belum;
  • Menentukan apakan tindak pidana tersebut sudah kadaluarsa atau belum.

Referensi:

  • Zuleha. 2017. Dasar-dasar Hukum Pidana. Yogyakarta: Deepublish.
  • Ruba’i, Masruchin, dkk. 2021. Buku Ajar Hukum Pidana. Malang: MNC Publishing.
  • Purwoleksono, Didik Endro. 2014. Hukum Pidana. Surabaya: Airlangga University Press.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/27/01000021/apa-itu-locus-delicti-dan-tempus-delicti-

Terkini Lainnya

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke