Salin Artikel

Mendes Ungkap Awal Mula Wacana Jabatan Kades 9 Tahun, Sebut Ada Ketegangan di Desa

Halim mengatakan, wacana itu bermula dari diskusi panjang sejak akhir 2021 mengenai dinamika politik di desa-desa.

Menurutnya, salah satu tim sukses calon kades yang menang menyampaikan kesulitannya dalam melakukan konsolidasi pembangunan.

“Karena friksinya (gesekan) masih terlalu tinggi ketegangannya,” kata Halim saat menghubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (25/1/2023) malam.

Halim menjelaskan, seorang kades yang terpilih tidak bisa menang secara mutlak. Mereka yang memperoleh suara terbanyak dinyatakan menang.

Ia mencontohkan, ketika terdapat 4 calon kades, sosok yang mendapatkan 30 persen suara saja bisa menang.

Ketika 3 calon yang tidak terpilih berkumpul, gabungan suara atau dukungan mereka menjadi 70 persen.

“Sementara di desa tidak ada sistem akomodasi politik,” ujar Halim.

Politikus PKB itu menuturkan, ketegangan pasca pemilihan kades (pilkades) lebih kental daripada pemilihan bupati, gubernur, maupun pilpres.

Sebab, orang-orang yang terlibat dalam pilkades kerap bersinggungan. Tim sukses calon kades yang menang dan kalah pun bertemu setiap hari.

Hal ini berbeda dengan pemilihan setingkat bupati hingga presiden. Mereka jarang bertemu dan euforianya dengan cepat menghilang.

“Ada syukuran sedikit yang kalah dengar dan enggak diundang dan seterusnya. Sudah lah, dinamikanya cukup tinggi. Nah, dari situ sebenarnya cerita mulanya,” tutur Halim.

UU Desa Perlu Direvisi

Halim mengatakan, mewujudkan wacana perubahan masa jabatan kades menjadi 9 tahun perlu dilakukan revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Halim sendiri menilai beberapa pasal dalam UU Desa yang pada 2021 sudah berusia 8 tahun perlu direvisi.

Di sisi lain, pembangunan di desa menjadi jauh lebih cepat karena adanya kucuran dana desa dari pemerintah pusat.

“Sehingga banyaklah pasal-pasal di UU Nomor 6/2014 yang perlu penyesuaian,” ujarnya.

Ia mencontohkan, status perangkat desa harus lebih jelas daripada saat ini. Kemudian, kesejahteraan perangkat desa juga harus ditingkatkan.

Kemudian, keterlibatan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan juga harus dikuatkan.

Persoalan tersebut harus diikat dalam produk undang-undang.

“Itu juga harus menjadi bagian dari revisi,” tuturnya.

Karena itu, kata Halim, ketika membicarakan revisi UU Desa tidak hanya mengenai masa jabatan para kades, melainkan semua pasal yang harus disesuaikan dengan perkembangan dinamika desa.

“Tapi biasa kan karena ada item masa jabatan akhirnya yg paling dominan dibahas itu yang masa jabatan,” tutur Halim.

“Padahal semua harus dibahas,” tambahnya.

Sebelumnya, ribuan kepala desa berunjuk rasa di DPR RI pada Selasa (17/1/2023). Mereka menuntut masa jabatannya diperpanjang 9 tahun.

Para kades itu mendesak ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 yang membatasi masa jabatan mereka hanya 6 tahun dan bisa mencalonkan diri 3 periode direvisi.

Pada Senin (23/1/12023), Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), DPP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas), dan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI) mengajukan sejumlah tuntutan.

Di antaranya adalah masa jabatan diperpanjang menjadi 9 tahun dan boleh maju dalam 3 periode. Dengan demikian, total masa jabatan kades 27 tahun.

Pada Rabu (25/1/2023) ribuan perangkat desa kembali turun. Massa dari PPDI, menuntut mendesak UU Nomor 6 Tahun 2014 direvisi.

Mereka juga menuntut status perangkat desa diubah menjadi ASN atau Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK).

Selain itu, mereka juga meminta dana desa menjadi 15 persen dari APBN nasional.

Tidak hanya itu, mereka menuntut Menteri Desa PDTT dievaluasi karena dinilai tidak cakap menerjemahkan UU Desa.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/26/09563121/mendes-ungkap-awal-mula-wacana-jabatan-kades-9-tahun-sebut-ada-ketegangan-di

Terkini Lainnya

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke