Salin Artikel

Putri Candrawathi: Yosua Memerkosa, Menganiaya, dan Mengancam Bunuh Anak Saya

Hal itu diungkapkan Putri Candrawathi saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hurabatat atau Brigadir J.

Putri Candrawathi mengaku telah diperkosa, dianiaya, dan diancam oleh Brigadir Yosua selaku ajudan dari suaminya pada 7 Juli 2022 di Magelang.

“Majelis Hakim Yang Mulia, di tanggal yang sama, sore hari 7 Juli 2022, saat kebahagiaan perayaan ulang tahun perkawinan kami masih bergemuruh dalam pikiran dan perasaan, saya mengalami sebuah kejadian yang sangat menyakitkan. Peristiwa yang menimbulkan luka mendalam hingga saat ini,” tutur Putri Candrawathi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2023).

“Kebahagiaan kami direnggut dan dicampakkan. Harga diri kami diinjak-injak. Saya membeku. Bahkan, saya tak sempat memikirkan hal seburuk ini akan menimpa saya dan berdampak pada keluarga,” tutur dia.

Selain itu, ia mengaku sulit menerima perlakuan Yosua. Apalagi, Yosua merupakan orang dekat mereka. 

“Saya tidak mengerti, mengapa ini harus terjadi tepat di hari pernikahan kami yang ke-22. Yosua melakukan perbuatan keji. Dia memerkosa, menganiaya saya. Dia mengancaman akan membunuh saya jika ada orang lain yang mengetahui apa yang ia lakukan,” kata istri Ferdy Sambo itu.

Putri bahkan menyebut Yosua mengancam akan membunuh anaknya. Ia mengaku takut, tetapi juga malu. 

“Yang Mulia, saya takut. Sangat ketakutan saat itu. Saya sangat menderita dan menanggung malu berkepanjangan. Bukan hanya saya, tetapi juga seluruh anggota keluarga kami,” ucap dia.

Dalam kasus ini, Putri Candrawathi menjadi terdakwa bersama dengan suaminya, Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut pidana penjara 8 tahun. Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.

Dalam surat tuntutan disebutkan, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/25/12183391/putri-candrawathi-yosua-memerkosa-menganiaya-dan-mengancam-bunuh-anak-saya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke