Salin Artikel

Sambo: Yosua Lancang Jawab "Kurang Ajar Bagaimana Komandan?" Seolah Tak Terjadi Apa Pun di Magelang

Saat dituding Sambo bersikap kurang ajar terhadap Putri Candrawathi, Yosua pun balas menjawab.

"Kurang ajar bagaimana, komandan?" ungkap Sambo menirukan perkataan Yosua saat itu.

Hal tersebut Sambo sampaikan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023).

Awalnya, Sambo menjelaskan bahwa pikirannya terus berkecamuk ketika sedang dalam perjalanan dari rumah pribadi di Jalan Saguling menuju Depok.

Pasalnya, Putri Candrawathi mengaku dirinya diperkosa oleh Yosua di Magelang.

Saat mobil Sambo melewati rumah dinas di Duren Tiga, dia melihat Yosua sedang berdiri di depan rumah. Kemarahan Sambo pun tak terbendung.

"Seketika itu juga kemarahan saya semakin meletup, membayangkan apa yang sudah dilakukan (Yosua) kepada istri saya," ujar Sambo di ruang sidang.

Melihat Yosua, Sambo lantas meminta kepada sopir dan ajudan untuk menghentikan laju mobil.

Setelah itu, Sambo langsung masuk ke dalam rumah dinasnya. Dia meminta Kuat Ma'ruf untuk memanggil Bripka Ricky Rizal dan Yosua agar masuk ke dalam rumah juga.

Masih dengan diselimuti kemarahan, Sambo mengonfirmasi ke Yosua perihal kejadian yang terjadi di Magelang.

Namun, jawaban yang diberikan Yosua dianggap lancang oleh Sambo.

"Dengan amarah yang memuncak, saya mengonfirmasi Yosua, mengapa ia berlaku kurang ajar terhadap istri saya. Namun Yosua menjawab dengan lancang, 'kurang ajar bagaimana, komandan?'. Seolah tidak ada satu apa pun yang terjadi," tutur dia.

Mendengar jawaban Yosua, Sambo mengaku kesabaran dan akal pikirannya habis.

Dia menyebut tidak tahu apa yang dipikirkannya saat itu.

Namun, yang pasti, Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk 'menghajar' Yosua.

"Seketika itu juga terlontar dari mulut saya, 'hajar, Chad. Kamu hajar, Chad!'. Richard lantas mengokang senjatanya dan menembak beberapa kali ke arah Yosua," kata Sambo.

Peluru Richard menembus tubuh Yosua. Yosua pun jatuh dan meninggal seketika. Kejadian tersebut begitu cepat.

"Stop, berhenti!" ucap Sambo kepada Richard saat itu.

"Saya sempat mengucapkannya berupaya menghentikan tembakan Richard. Dan sontak menyadarkan saya bahwa telah terjadi penembakan oleh Richard Eliezer yang dapat mengakibatkan matinya Yosua," sambung dia.

Setelah itu, Sambo meminta ajudannya yang bernama Prayogi untuk memanggil ambulans untuk memberi pertolongan ke Yosua.

Sambo mengaku dirinya panik usai kejadian penembakan. Dia pun langsung berpikir bagaimana cara untuk melindungi Bharada E.

"Saya begitu panik. Namun harus segera memutuskan apa yang mesti dilakukan untuk mengatasi keadaan tersebut, terutama untuk melindungi Richard Eliezer pasca terjadinya peristiwa penembakan," imbuh Sambo.

Pada pokoknya, kelima terdakwa itu dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Kuat Ma'ruf, menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan yakni pada Senin (16/1/2023). Kuat Ma'ruf dituntut pidana penjara 8 tahun.

Setelah itu, Ricky Rizal yang menjalani sidang tuntutan. Eks ajudan Ferdy Sambo berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) itu dituntut pidana penjara 8 tahun.

Selang sehari, atau Selasa (17/1/2023), sidang tuntutan dengan terdakwa Ferdy Sambo digelar. Eks Kadiv Propam Polri itu dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Berikutnya, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer yang menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023). Oleh JPU, istri Ferdy Sambo dituntut pidana penjara 8 tahun.

Sementara, eks ajudan mantan Kadiv Propam Polri dari satuan Brimob berpangkat Bhayangkara Dua (Bharada) itu dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.

Dalam surat tuntutan JPU disebutkan bahwa pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir Yosua di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat eks polisi berpangkat inspektur jenderal (irjen) itu marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Mulanya, Ferdy Sambo menyuruh Ricky Rizal menembak Yosua. Namun, Bripka RR menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer.

Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya eks ajudannya itu tak bernyawa, Ferdy Sambo disebut menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/25/05090001/sambo--yosua-lancang-jawab-kurang-ajar-bagaimana-komandan-seolah-tak-terjadi

Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke