Ahyudin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.
“Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat luas khususnya penerima manfaat ahli waris korban pesawat Boeing,” ujar anggota majelis hakim Hendra Yuristiawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Ahyudin dinilai terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut majelis, tindakan eks pendiri ACT itu dilakukan bersama-sama dengan Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar; dan eks Vice President Operational ACT, Hariyana Hermain.
“Perbuatan terdakwa menyalahgunakan dana sosial Boeing Community Investment Fund (BCIF),” papar Hendra Yuristiawan.
Hakim Hendra juga memaparkan hal-hal yang meringankan vonis terhadap Ahyudin.
Salah satunya, eks petinggi Yayasan ACT itu telah berterus terang dan menyesali perbuatannya.
“Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan terdakwa belum pernah dihukum,” papar Hendra.
Dalam kasus ini, Yayasan ACT disebut telah menggunakan dana bantuan dari BCIF senilai Rp 117 miliar dari dana yang diterima sebesar Rp 138.546.388.500.
Dana bantuan yang didedikasikan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya diimplementasikan sebesar Rp 20.563.857.503 oleh Yayasan ACT.
Sementara itu, dana ratusan miliar telah digunakan oleh para terdakwa tidak sesuai dengan implementasi yang telah disepakati bersama Boeing.
Padahal, dana ratusan miliar itu diberikan Boeing untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam protokol BCIF.
Usai vonis tersebut, Ahyudin, tim penasihat hukum dan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menyatakan pikir-pikir.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/24/17045171/pendiri-act-ahyudin-divonis-35-tahun-penjara-hakim-perbuatannya-meresahkan