Salin Artikel

Pengacara Sebut Lukas Enembe Gagal Ginjal Stadium 5, KPK: Tidak Perlu Giring Opini

JAKARTA, KOMPAS.com- Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe tidak menggiring opini mengenai kondisi kesehatan Lukas.

Hal ini disampaikan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri merespons pernyataan kuasa hukum Lukas yang menyebut penyakit gagal ginjal kliennya semakin parah.

"Penasihat hukum sebaiknya sampaikan saja keadaan sesuai faktanya, tidak perlu menggiring opini dan berikan nasihat terbaiknya kepada klien agar kooperatif terhadap penyelesaian berkas perkara ini," kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/1/2023).

Ali pun menegaskan bahwa kondisi kesehatan Lukas sejauh ini stabil berdasarkan data dan fakta yang didapatkan KPK saat Lukas dirawat di RSPAD Gatot Soebroto.

Berdasarkan data itu lah, KPK kembali menahan Lukas di rutan.

"Keadaan LE (Lukas) yang dapat beraktivitas seperti biasa di ruang perawatan seperti duduk, baca tabloid, berdiri dan bahkan berjalan," kata Ali.

Ali menekankan, penggiringan opini itu semestinya tidak dilakukan demi memberikan kepastian hukum dalam kasus ini.

Ia pun mempersilakan pihak Lukas untuk melakukan pembelaan atas tuduhan korupsi yang diarahkan kepada Lukas.

"Ada tempat, waktu dan ruang yang sama untuk melakukan pembelaan karena semua hasil penyidikan pasti akan dibuka seluas-luasnya di hadapan majelis hakim," ujar Ali.

Diberitakan sebelumnya, salah satu kuasa hukum Lukas, Petrus Bala, menyebut kondisi kesehatan Lukas semakin parah sejak dibawa oleh KPK ke Jakarta.

"Kami menemukan fakta terkait dengan kondisi kesehatan Bapak Gubernur Nonaktif Lukas Enembe yang memburuk dari penyakit ginjal," kata Petrus saat konferensi pers di kantor advokat OC Kaligis, Jumat (20/1/2023).

"Sebelumnya berdasarkan keterangan keluarga dan dokter pribadi, penyakit ginjal stadium 4, namun sekarang menjadi stadium 5," ucap Petrus.

Sebab itu, kata Petrus, tindakan KPK yang melakukan penahanan terhadap Lukas dinilai sebagai tindakan semena-mena.

Petrus menyebut tindakan KPK tidak sesuai dengan Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan perbuatan melakukan tindakan kejahatan dalam jabatan.

"Sehubungan dengan hal tersebut, klien kami tidak mendapat kepastian hukum sebagaimana diatur dalam hak konstitusi sebagai WNI," kata dia.

Adapun Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu.

Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.

Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/21/12024391/pengacara-sebut-lukas-enembe-gagal-ginjal-stadium-5-kpk-tidak-perlu-giring

Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke