Bahkan, Mahfud meminta agar penyidik yang menangani kasus pemerkosaan tersebut diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Ibrahim Tompo menekankan, anggota kepolisian yang tidak profesional pasti ditindak tegas.
"Apabila anggota terbukti tidak profesional dan prosedural dalam menjalankan tugas penyidikannya, akan ditindak tegas oleh Propam," kata Tompo seperti disampaikan oleh Divisi Humas Polri, Jumat (20/1/2023).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa penyidik Polresta Bogor yang menangani kasus pemerkosaan pegawai perempuan di Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).
Menurut Mahfud, penyidik dari Polresta Bogor sejak awal sangat tidak profesional dalam menangani kasus ini.
"(Penyidik) telah mengeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) dengan surat yang berbeda, ke alamat yang berbeda, dan alasan yang berbeda pula," ujar Mahfud dalam siaran pers Youtube Kemenko Polhukam, Rabu (18/1/2023) malam.
Mahfud mengatakan, penyidik menyebutkan kepada jaksa bahwa kasus SP3 karena restorative justice.
Namun, surat pemberitahuan kepada korban menyatakan bahwa SP3 dikeluarkan karena tidak cukup bukti.
"Satu kasus yang sama, diberi alasan yang berbeda kepada pihak yang berbeda," kata Mahfud.
"Kemudian juga perlu diperiksa penyidik perkara ini karena telah memberikan penjelasan yang oleh hakim praperadilan dijadikan dasar bahwa pencabutan SP3 hanya berdasarkan hasil rakor (rapat koordinasi) di Kemenko Polhukam," ucap Mahfud.
Sementara itu, faktanya, rapat koordinasi di Kemenko Polhukam tersebut hanya menyamakan persepsi bahwa penanganannya salah.
Pemerintah, melalui Mahfud, juga meminta meminta agar kasus pemerkosaan pegawai perempuan di Kemenkop UKM diproses lagi.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/20/15274231/mahfud-sentil-polresta-bogor-soal-pemerkosaan-pegawai-kemenkop-ukm-polri