Salin Artikel

Bharada E Dinilai Harusnya Bebas dari Tuntutan karena Jalankan Perintah Jabatan

JAKARTA, KOMPAS.com - Tuntutan 12 tahun penjara kepada salah satu terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), terus menuai tanggapan dari kalangan pakar hukum pidana.

Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Albert Aries, menilai seharusnya Richard bebas dari segala tuntutan dari jaksa penuntut umum dalam perkara itu jika memang terbukti tidak bisa menolak perintah mantan atasannya, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, buat menembak Yosua.

"Artinya meskipun semua unsur terbukti, idealnya bagi seorang Richard Eliezer kalau memang dapat dibuktikan secara psikologis tidak mampu menolak perintah dia harus lepas dari segala
tuntutan hukum," ujar Albert seperti dikutip dari program Rosi di Kompas TV, Kamis (19/1/2023) malam.

Menurut Albert yang juga Juru Bicara Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), dari konstruksi kasus itu memang seharusnya Richard mendapat keringanan hukuman.

Sebab ketika peristiwa pembunuhan Yosua terjadi pada 8 Juli 2022, Sambo masih aktif sebagai perwira tinggi Polri dan meminta Richard untuk menembak.

Permintaan untuk menembak Yosua itu disampaikan saat Sambo memanggil Richard di rumah pribadi di Jalan Saguling sebelum kejadian.

Setelah itu, dalam persidangan, Richard mengatakan Sambo memerintahkan untuk menembak Yosua saat berada di rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Akan tetapi, Sambo dalam persidangan tetap menyatakan hanya memerintahkan "hajar" dan bukan "tembak" kepada Richard.

Maka dari itu, Albert menilai ketika melakukan penembakan itu Richard dalam posisi berada dalam perintah jabatan, seperti mengacu pada Pasal 51 KUHP.

Isi Pasal 51 KUHP adalah, "Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana".

Albert menilai wajar reaksi kekecewaan yang disuarakan masyarakat atas tuntutan jaksa terhadap Richard yang justru lebih tinggi dari terdakwa lain sekaligus istri Sambo, Putri Candrawathi.

Menurut Albert, saat ini masyarakat sangat berharap majelis hakim dapat bijak dan objektif dalam menjatuhkan putusan atau vonis yang adil bagi setiap terdakwa dalam perkara itu.

"Kita harus meyakini hakim yang mengadili perkara ini memiliki rasa keadilan dan kebijaksanaan untuk menjatuhkan pidana yang setimpal untuk terdakwa yang memang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana," ujar Albert yang pernah menjadi ahli yang meringankan untuk Richard dalam persidangan.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Richard selama 12 tahun penjara, pada Rabu (18/1/2023).

Richard dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo telah dituntut pidana penjara seumur hidup. Sementara itu, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dituntut penjara masing-masing selama 8 tahun.

Jaksa menganggap kelima terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Selain itu, Ferdy Sambo juga dianggap terbukti melanggar dakwaan kedua pertama primer yakni Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/20/09320911/bharada-e-dinilai-harusnya-bebas-dari-tuntutan-karena-jalankan-perintah

Terkini Lainnya

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian Hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian Hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke