JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas akan mendampingi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E dalam sidang pembacaan tuntutan hari ini, Rabu (18/1/2023).
"Iya, hari ini saya dampingi Richard," ujar dia saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu.
Untuk harapan atas pembacaan tuntutan ini, Susi mengatakan, berharap Richard bisa mendapat keringanan karena sudah bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tersebut.
"Kalau memang dimasukkan sebagai justice collaborator, otomatis ada keringanan tuntutan hukuman, itu yang kami harapkan. Intinya sih seperti itu," imbuh Susi.
Susi menyampaikan, berdasarkan pengalaman LPSK, terdakwa yang direkomendasikan sebagai justice collaborator akan diringankan tuntutannya dibandingkan terdakwa yang lain.
Keringanan tuntutan tersebut, kata Susi, sebagai bentuk kerja sama terdakwa Richard mengungkap kasus besar pembunuhan yang diduga dilakukan jenderal polisi bintang dua ini.
"Karena kan dia (Richard) punya peran besar untuk mengungkap kejahatan itu," ujar Susi.
Sebagai informasi, JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan surat tuntutan kepada Richard Eliezer hari ini.
Richard merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam kasus ini, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan disebutkan, Richard Eliezer menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv) Propam Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Akibat perbuatan mereka, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/18/08303581/wakil-ketua-lpsk-susilaningtyas-akan-dampingi-bharada-e-dalam-sidang