Salin Artikel

22 WNI Bebas dari Hukuman Mati pada 2022, Kemenlu Prioritaskan Diplomasi Perlindungan di 2023

KOMPAS.com – Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi Republik Indonesia (RI) mengatakan, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) akan memprioritaskan diplomasi perlindungan pada 2023.

Untuk itu, upaya perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) akan terus diperkuat, baik melalui kesepakatan bilateral maupun multilateral.

“Upaya pencegahan terus diperkuat melalui kesepakatan bilateral dengan Malaysia dan Arab Saudi. Dua negara dengan tingkat konsentrasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan tingkat permasalahan tertinggi,” ujarnya.

Dia mengatakan itu dalam Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri (PPTM) di Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Kemudian, untuk di tingkat multilateral Indonesia terus mendorong pembentukan norma internasional terkait penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) di berbagai sektor pekerjaan.

Lebih lanjut, Retno menyampaikan sejumlah capaian pelaksanaan diplomasi perlindungan Indonesia di sepanjang 2022.

Salah satu capaian penting yang disampaikan adalah pembebasan 22 WNI dari ancaman hukuman mati di luar negeri.

“Beberapa capaian di bidang perlindungan WNI, antara lain pembebasan 22 orang WNI dari ancaman hukuman mati dan 1 orang WNI yang disandera kelompok Houthi di Yaman,” katanya.

Retno juga menyampaikan, capaian diplomasi perlindungan lainnya adalah keberhasilan penyelesaian lebih dari 30.000 kasus perlindungan WNI.

Beberapa di antaranya adalah evakuasi 133 WNI dari Ukraina, pemulangan 422 WNI korban sindikat penipuan online dari Kamboja, dan fasilitasi pengembalian hak finansial WNI di luar negeri senilai lebih dari Rp 120,7 miliar.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/11/14240431/22-wni-bebas-dari-hukuman-mati-pada-2022-kemenlu-prioritaskan-diplomasi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke