Salin Artikel

Dewas Terima 1.460 Laporan Penyadapan oleh KPK Sepanjang 2022

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) melaporkan, telah menerima 1.460 laporan pemberitahuan tindakan penyadapan selama 2022.

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pihaknya melakukan pemantauan, penerima pemberitahuan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.

“Penyadapan itu dilaporkan oleh KPK ada 1.460 (selama 2022),” kata Tumpak dalam konferensi pers Laporan Kinerja Dewas KPK Tahun 2022 di Gedung ACLC KPK, Senin (9/1/2023).

Tumpak menuturkan, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), KPK tidak perlu meminta izin dari Dewan Pengawas untuk melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.

Ketentuan tersebut sebelumnya diatur dalam Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Meski demikian, KPK wajib menyampaikan pemberitahuan terkait penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.

“Kami tidak mengeluarkan izin lagi, tetapi, kami mendapatkan pemberitahuan dari KPK, dan itu mesti diberitahukan," tutur Tumpak.

Selain penyadapan, Tumpak melaporkan Dewas KPK juga menerima 61 laporan penggeledahan serta 340 penyitaan terkait penanganan tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut, Tumpak menuturkan, selama 2022 pihaknya menggelar rapat koordinasi pengawasan (Rakorwas) bersama pimpinan KPK.

Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan Dewas terhadap KPK.

Rapat yang dilakukan tiga bulan sekali itu menghasilkan 35 kesimpulan, terkait Kedeputian Pencegahan dan Monitoring sebanyak tiga kesimpulan, Penindakan sebanyak 17 kesimpulan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) sebanyak 12 kesimpulan, Kedeputian Koordinasi dan Supervisi satu kesimpulan, serta Kedeputian Informasi dan Data sebanyak dua kesimpulan.

Sementara itu, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, sepanjang 2022 pihaknya menerima 76 surat dan laporan yang berhubungan dengan etik.

Dari 76 laporan tersebut, 26 di antaranya merupakan pengaduan terkait dugaan pelanggaran etik dan 16 surat keterangan pegawai yang tidak melanggar etik.

Kemudian, 8 permintaan narasumber untuk etik, 4 konsultasi pegawai mengenai kode etik, sementara 22 sisanya merupakan lain-lain.

Lebih lanjut, dari 26 aduan dugaan persoalan etik itu, sebanyak 3 di antaranya dinyatakan cukup bukti untuk dibawa ke sidang etik.

“20 pengaduan tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik,” ujar Albertina.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/09/21291731/dewas-terima-1460-laporan-penyadapan-oleh-kpk-sepanjang-2022

Terkini Lainnya

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke