Salin Artikel

KPK Pertimbangkan Cegah Dito Mahendra

Dito Mahendra sedianya bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, keputusan pemberlakuan pencegahan terhadap Dito Mahendra akan bergantung pada keperluan penyidikan.

“Terkait dengan upaya itu tentu nanti dipertimbangan apakah kemudian cegah misalnya untuk tidak berpergian ke luar negeri,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (9/1/2023).

Ali menuturkan, KPK masih berharap Dito Mahendra bersikap kooperatif dan hadir ke meja penyidik.

Jika tidak bisa hadir, Dito Mahendra bisa memberikan konfirmasi mengenai keberadaannya dan tanggal kapan dia bisa dimintai keterangan.

Menurut Ali, saksi memiliki peran membantu proses penanganan perkara dugaan korupsi oleh KPK.

“Sehingga menjadi lebih jelas dan terang perbuatan Nurhadi terkait TPPU,” ujar Ali.

Sebelumnya, Ali mengungkapkan, KPK telah memanggil Dito Mahendra tiga kali, yakni pada 8 November, 21 Desember 2022, serta 5 Januari 2023.

Namun, Dito mangkir dari ketiga panggilan penyidik itu.

Dalam kasus terpisah, Dito dikenal sebagai orang yang melaporkan artis peran Nikita Mirzani terkait kasus pencemaran nama baik. Nikita sempat menjalani beberaoa jaku sidang tapi pada akhirnya dibebaskan oleh hakim karena pelapor atau Dito sendiri tidak pernah hadir dalam sidang.  

Ali mengatakan, mengacu pada ketentuan yang berlaku, Dito Mahendra sebenarnya bisa dijemput paksa.

KPK juga telah mendatangi kediamannya yang merujuk pada data alamat tinggal di dalam catatan kependudukan. Namun, ia tidak ada di tempat.

“Sesuai dengan ketentuan hukum acara semestinya bisa dilakukan jemput paksa, karena sudah dilakukan pemanggilan bahkan tiga kali,” tutur Ali.

Menurut Ali, keterangan Dito Mahendra dibutuhkan agar perkara dugaan TPPU Nurhadi menjadi jelas.

KPK meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Dito Mahendra melapor ke KPK.

“Kami punya data dan informasi yang dikonfirmasi kepada saksi Mahendra Dito ini, sehingga keterangannya sangat dibutuhkan,” kata Ali.

Adapun Nurhadi merupakan terpidana kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Ia dan menantunya, Rezky Herbiyono dinyatakan terbukti menerima suap dari dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.

Selain itu, Nurhadi dan Rezky juga terbukti menerima gratifikasi Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).

Nurhadi kemudian dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

KPK kemudian mengembangkan kasus ini dan mengusut dugaan TPPU. Sejumlah anggota keluarga Nurhadi diperiksa sebagai saksi.

Pada 13 Juli 2022, KPK juga memeriksa Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso untuk dimintai keterangan terkait perkara ini. Ia juga diketahui sebagai adik ipar Nurhadi.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/09/09202591/kpk-pertimbangkan-cegah-dito-mahendra

Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke