Ia menduga Bambang Kayun tidak sendirian melakukan korupsi.
"Saya tidak bisa berspekulasi ya, tapi yang harus dilakukan KPK sekarang sudah harus melibatkan PPATK untuk menelusuri jejak uangnya," ujar Agus saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (6/1/2023).
Agus mengatakan, PPATK bisa membongkar aliran dana tersebut, apakah uang yang diterima oleh Bambang Kayun hanya untuk aset pribadi atau kemungkinan bisa disetor ke tempat lain.
"Entah (disetor ke) atasan, kolega, dan lain-lain," tutur Agus.
Dia berharap, KPK bisa bekerja lebih keras dalam mengungkap kasus korupsi yang melibatkan perwira Polri ini.
Sebab, menurut ICW, kemungkinan keterlibatan pihak lain cukup tinggi mengingat kasus suap itu mencapai Rp 56 miliar.
Adapun AKBP Bambang Kayun Bagus PS diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 56 miliar.
Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, sebanyak 6 miliar di antaranya terkait kasus pemalsuan surat dalam perebutan hak waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Sementara itu, Rp 50 miliar sisanya dari sejumlah pihak lain.
Adapun ACM bergerak di bidang kepemilikan, manajemen, dan operator kapal di wilayah perairan Asia-Pasifik.
“Tersangka Bambang Kayun menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak yang jumlah seluruhnya sekitar Rp 50 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (3/1/2023).
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/06/22050111/kpk-diminta-ungkap-aliran-uang-akbp-bambang-kayun-libatkan-ppatk