JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), tetap meyakini Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) dan Kuat Ma'ruf melihat Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dalam peristiwa berdarah pada 8 Juli 2022 lalu.
Pernyataan itu disampaikan Eliezer dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023) kemarin.
Hakim mulanya kembali mendalami tentang detik-detik peristiwa penembakan terhadap Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Jalan Duren Tiga Utara 1 nomor 46, Jakarta Selatan.
Lantas hakim juga bertanya tentang posisi Ricky dan Kuat di lokasi kejadian saat itu.
"Saat itu terdakwa Kuat dan Ricky di mana?" tanya hakim.
"Pas masuk sama-sama dengan almarhum, Yang Mulia, di belakang," kata Richard.
"Saudara bisa memastikan tidak saudara Ricky maupun Kuat itu melihat?"
"Jadi kan jaraknya dekat sekali, Yang Mulia, seharusnya melihat, Yang Mulia," ucap Richard.
"Mengenai Ricky buang pandangan, apa tidak tahu?" kata hakim.
"Saya tidak tahu," jawab Eliezer.
"Saya tidak melihat Pak FS (Ferdy Sambo) menembak Yosua. Sumpah saya, Pak," kata Ricky saat itu.
Ricky mengaku hanya melihat Ferdy Sambo menembak ke arah dinding rumah dinasnya. Lalu, ketika ditanya tepatnya ke arah dinding sebelah mana, Ricky menjawab tidak memperhatikan.
Selain menyatakan tak melihat mantan atasannya menembak Brigadir J, Ricky juga mengatakan tidak melihat Ferdy Sambo membawa senjata.
Senada dengan Ricky, Kuat juga mengaku tidak melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir Yosua saat itu.
"Saya tidak melihat Bapak (Ferdy Sambo) menembak Yosua," kata Kuat dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 5 Desember 2022.
Pekan depan Richard akan kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum disebutkan Richard Eliezer menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo.
Setelah itu, Sambo disebut menembak Yosua yang tengah sekarat di belakang kepala yang menyebabkan sang ajudan meninggal di tempat.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Dalam kasus ini, Richard adalah terdakwa satu-satunya yang mendapat status justice collaborator atau saksi pelaku.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/06/17410541/bharada-e-tetap-yakin-bripka-rr-dan-kuat-maruf-lihat-sambo-tembak-brigadir-j