Salin Artikel

Sistem Pemilu 1955 di Masa Orde Lama

JAKARTA, KOMPAS.com - Republik Indonesia pertama kali menggelar pemilihan umum (Pemilu) pada 1955.

Perencanaan Pemilu itu dilakukan pada masa kabinet dipimpin Perdana Menteri Wilopo, dan baru diselenggarakan pada masa kabinet yang dipimpin Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo dan Burhanuddin Harahap.

Landasan Pemilu 1955 adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953.

Tujuan dilaksanakannya Pemilu 1955 adalah buat memilih anggota parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Konstituante.

DPR adalah lembaga legislatif. Sedangkan Konstituante adalah lembaga yang memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan perubahan terhadap konstitusi negara.

Yang dimaksud dengan sistem perwakilan proporsional adalah jumlah kursi di DPR dan Konstituante yang tersedia dibagikan kepada partai politik atau organisasi peserta Pemilu pada saat itu sesuai dengan imbangan perolehan suara yang didapat oleh partai politik itu.

Dalam sistem ini wilayah negara adalah daerah pemilihan. Akan tetapi karena terlalu luas maka dibagikan berdasarkan daerah pemilihan dengan membagi sejumlah kursi dengan perbandingan jumlah penduduk.

Partai politik diberi kewenangan untuk menetapkan daftar urutan nama-nama calon mulai tingkat nasional sampai daerah.

Setiap distrik atau wilayah memiliki wakil majemuk. Setiap partai politik menyajikan daftar kandidat dengan jumlah yang lebih banyak dibandingkan jumlah kursi yang dialokasikan untuk satu daerah pemilihan.

Dengan sistem itu, setiap daerah berhak mendapatkan jatah minimun enam kursi untuk Konstituante dan tiga kursi untuk parlemen.

Pada Pemilu 1955 terdapat 260 jumlah kursi DOR yang diperebutkan dan 520 kursi untuk Konstituante. Ditambah 14 wakil golongan minoritas yang diangkat pemerintah.

Pada Pemilu 1955 terdapat 260 jumlah kursi DPR yang diperebutkan dan 520 kursi untuk Konstituante. Ditambah 14 wakil golongan minoritas yang diangkat pemerintah.

Dengan menerapkan sistem perwakilan proporsional atau perwakilan berimbang, mulanya wilayah Indonesia dibagi menjadi dalam 16 daerah pemilihan. Namun, saat itu Pemilu tidak bisa digelar di Irian Barat karena masih dikuasai Belanda.

Dalam Pemilu 1955 terdapat 43.104.464 penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih. Namun, jumlah penduduk yang menggunakan hak pilihnya pada saat itu mencapai 37.875.229 atau 87,65 persen.

Jumlah pemilih saat itu sudah termasuk anggota TNI dan Polri yang masih mempunyai hak pilih.

Pada pelaksaan pemilu pertama terdapat 208 daerah kabupaten, 2.139 kecamatan, dan 43.429 desa.

Terdapat 4 partai politik yang meraup suara besar pada Pemilu 1955. Mereka adalah Partai Nasional Indonesia (PNI) dengan 22,3 persen suara, Masyumi dengan meraih 20,9 persen suara, Nahdlatul Ulama mendapatkan 18,4 persen suara, dan Partai Komunis Indonesia (PKI) meraup 15,4 persen suara.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/05/19374921/sistem-pemilu-1955-di-masa-orde-lama

Terkini Lainnya

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non-Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non-Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke