Rineke juga mengucapkan terimakasih kepada jajaran kepolisian termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Yang pertama kepada bapak Presiden kita, bapak Jokowi, dan juga Bapak Kapolri, Bapak Menkopolhukam, Bapak Kabareskrim dan tim khusus, Pak Irwasum, Pak Danko yang ada di Brimob sana," ujar Rineke saat ditemui usai menghadiri sidang Richard Eliezer di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Rineke juga turut memberikan ucapan terimakasih kepada masyarakat luas yang telah mendukung anaknya menjalani proses hukum.
"Semua yang sudah selama ini sudah membantu kami, terlebih khusus sudah memberikan support kepada Icad (Richard) dan juga kami keluarga khususnya dari awal kejadian sampai saat ini," kata Rineke.
Di sisi lain, Rineke mengaku bersyukur telah dipertemukan dengan keluarga Brigadir J di Jambi.
Dalam kesempatan itu, ia mengaku telah menyampaikan duka yang mendalam atas meninggalya Yosua secara langsung.
"Masih merasakan, kami juga turut merasakan apa yang dirasakan oleh keluarga Almarhum Yosua yang di Jambi sana. Dan kami bersyukur kepada Tuhan karena kami sudah dipertemukan kedua keluarga dan kami sangat berduka cita kepada keluarga besar Bang Yosua atau Almarhum Yosua atas apa yang telah terjadi," ujarnya.
Lebih lanjut, Rineke berharap apa yang diputuskan oleh Hakim nanti kepada putra bungsunya itu bisa diterima oleh semua pihak.
"Kami tidak mengharapkan apa yang berlebihan, tetapi kami selalu mengharapkan yang terbaik dari Tuhan. Apa yang Tuhan berikan, apa nanti hasilnya itu yang terbaik dari Tuhan. Itu harapan dari kami berdua sebagai orangtua," kata Rineke.
Diketahui, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan disebutkan, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/05/13342341/ibu-richard-eliezer-ucapkan-terima-kasih-ke-jokowi-hingga-kapolri