Sebagaimana diketahui, Bambang Kayun sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dalam pemalsuan surat sengketa hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
“Benar, hari ini telah hadir pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka (Bambang Kayun),” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).
Ali mengatakan, Bambang Kayun saat ini sudah naik ke lantai dua gedung Merah Putih guna menjalani pemeriksaan. Perwira polisi itu didampingi tim kuasa hukum.
“Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan (nanti),” ujar Ali Fikri.
KPK sebelumnya telah memanggil Bambang Kayun untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (23/12/2022). Tetapi, yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik.
KPK kemudian mengultimatum Bambang Kayun agar bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Dari upaya paksa tersebut, penyidik berhasil mengamankan barang bukti elektronik yang dianalisis untuk dilakukan penyitaan.
“Untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” ujar Ali Fikri.
Sebelumnya, status tersangka Bambang Kayun terungkap dalam gugatan praperadilan melawan KPK yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Gugatan itu teregister dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Dalam petitumnya, Bambang Kayun meminta Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022 dinyatakan tidak sah.
Sprindik itu menyatakan penetapan tersangka Bambang Kayun terkait posisinya saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019.
Bambang Kayun diduga menerima suap atau gratifikasi dari dua orang bernama Emylia Said dan Hermansyah.
Suap diduga diberikan terkait pemalsuan surat perkara perebutan hak waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Perusahaan ini bergerak di bidang kepemilikan manajemen, dan operator kapal. PT ACM berkantor di Jakarta dan beroperasi di wilayah perairan Asia-Pasifik.
“Diduga tersangka (Bambang Kayun) terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, pada 23 November 2022.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/03/10532461/perwira-polri-akbp-bambang-kayun-datang-ke-kpk-jalani-pemeriksaan