Salin Artikel

Satgassus Polri Sebut Pengelolaan Jaminan Reklamasi Pascatambang Belum Maksimal

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Polri Novel Baswedan mengatakan, mereka menemukan proses administrasi penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang belum terselenggara dan terintegrasi dengan baik.

Menurut Novel, kegiatan pengawasan pengelolaan jaminan reklamasi dan pascatambang masih belum optimal setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020.

"Kepatuhan perusahaan pemegang IUP untuk melakukan dan melaporkan kegiatan reklamasi seusai rencana relatif masih rendah," kata Novel dalam keterangannya seperti dikutip pada Senin (2/12/2022).

Menurut Novel, lembaga atau unit kerja pemerintah di bidang kehutanan dan lingkungan hidup relatif belum banyak dilibatkan dalam pengelolaan reklamasi dan pascatambang.

Atas temuan tersebut, Novel mengatakan telah berkoordinasi dan menyusun aksi pencegahan korupsi dengan Kementerian/Lembaga terkait. Di antaranya melalui kegiatan pendampingan, pengawasan dan perbaikan regulasi.

"Pada umumnya, masih dalam penguasaan pemerintah provinsi dan atau pemerintah kabupaten atau kota. Secara nasional diperkirakan nilainya mencapai triliunan rupiah," ujar Novel.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/02/20364221/satgassus-polri-sebut-pengelolaan-jaminan-reklamasi-pascatambang-belum

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke