Salin Artikel

Bertambah Partai Ummat, Ini Daftar 24 Parpol Peserta Pemilu 2024

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Ummat menjadi partai terakhir yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Sebanyak 23 partai politik ditetapkan sebagai peserta pemilu pada Rabu (14/12/2022). Sementara, Partai Ummat baru ditetapkan menjadi peserta pemilu pada Jumat (30/12/2022).

Dengan bertambahnya Partai Ummat, total ada 24 partai politik peserta Pemilu 2024, terdiri dari 18 parpol nasional dan 6 parpol lokal Aceh.

“Menambahkan Partai Ummat sebagai partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD tahun 2024 sehingga partai politik peserta pemilihan umum DPR dan DPR menjadi 18 partai politik,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Partai Ummat awalnya dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual sehingga gagal melaju ke panggung Pemilu 2024.

Verifikasi faktual sendiri merupakan salah satu tahapan pemilu yang dilaksanakan KPU untuk menetapkan lolos atau tidaknya partai politik sebagai peserta pemilu.

Partai besutan Amien Rais itu dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual di dua provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.

Di NTT, Partai Ummat hanya memenuhi keanggotaan di 12 kota/kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 17 kabupaten/kota.

Sementara, di Sulawesi Utara, partai yang diketuai oleh Ridho Rahmadi tersebut hanya memenuhi keanggotaan di satu kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 11 kabupaten/kota.

Sebagai informasi, proses rekapitulasi verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 dilakukan berjenjang dimulai dari tingkat kota/kabupaten.

Hasil rekapitulasi di tingkat kota/kabupaten kemudian diteruskan ke tingkat provinsi untuk direkapitulasi bersama kota/kabupaten lain, untuk berikutnya direkapitulasi di tingkat nasional bersama provinsi-provinsi lain.

Mengacu Pasal 173 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik peserta pemilu wajib memenuhi syarat keanggotaan 50 persen di tingkat kecamatan, 75 persen di tingkat provinsi, dan 100 persen di tingkat nasional.

Status tidak memenuhi syarat yang didapat Partai Ummat di NTT dan Sulawesi Utara membuatnya tersingkir karena tak memenuhi ketentuan keanggotaan 100 persen tingkat nasional.

Namun, Partai Ummat tak tinggal diam atas keputusan KPU yang tak meloloskan mereka. Partai berlambang bintang emas itu menggugat KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Singkat cerita, Bawaslu menyatakan gugatan Partai Ummat memenuhi syarat. Akhirnya, dilakukan mediasi antara jajaran elite Partai Ummat dengan KPU RI.

Mediasi itu mencapai kesepakatan bahwa KPU akan melakukan verifikasi ulang terhadap keanggotaan Partai Ummat di 16 kabupaten/kota yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal.

Lima kota/kabupaten ada di NTT, yakni Kupang, Alor, Sumba Barat, Lembata, dan Sabu Raijua.

Lalu, sebelas kota/kabupaten lain ada di Sulawesi Utara yaitu Bolaang Mongondow, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, dan Kota Kotamobagu.

Setelah sembilan hari proses verifikasi ulang, keanggotaan Partai Ummat di NTT dan Sulut akhirnya dinyatakan memenuhi syarat. Dengan demikian, Partai Ummat lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Partai Ummat pun ditetapkan sebagai partai politik nasional ke-18 yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024 dan mendapatkan nomor urut 24.

“Menetapkan Partai Ummat sebagai partai politik peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tahun 2024,” tutur Hasyim Asy'ari.

Berikut daftar 24 partai politik peserta Pemilu 2024:

Partai nasional

  • Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), nomor urut 1
  • Partai Gerindra, nomor urut 2
  • PDI Perjuangan, nomor urut 3
  • Partai Golkar, nomor urut 4
  • Partai Nasdem, nomor urut 5
  • Partai Buruh, nomor urut 6
  • Partai Gelora, nomor urut 7
  • Partai Keadilan Sejahtera (PKS), nomor urut 8
  • Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), nomor urut 9
  • Partai Hanura, nomor urut 10
  • Partai Garuda, nomor urut 11
  • Partai Amanat Nasional (PAN), nomor urut 12
  • Partai Bulan Bintang (PBB), nomor urut 13
  • Partai Demokrat, nomor urut 14
  • Partai Solidaritas Indonesia (PSI), nomor urut 15
  • Perindo, nomor urut 16
  • Partai Persatuan Pembangunan (PPP), nomor urut 17
  • Partau Ummat, nomor urut 24

Partai lokal Aceh

  • Partai Nanggroe Aceh (PNA), nomor urut 18
  • Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat), nomor urut 19
  • Partai Darul Aceh (PDA), nomor urut 20
  • Partai Aceh, nomor urut 21
  • Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, nomor urut 22
  • Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA), nomor urut 23

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/02/20155581/bertambah-partai-ummat-ini-daftar-24-parpol-peserta-pemilu-2024

Terkini Lainnya

UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

Nasional
Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Nasional
Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Nasional
Kasus 'Ilegal Fishing' 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Kasus "Ilegal Fishing" 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Nasional
Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Nasional
Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Nasional
BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Nasional
Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Nasional
PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke