Salin Artikel

Sempat Tuding Partainya Dijegal, Kini Amien Rais Puji KPU Setelah Partai Ummat Jadi Peserta Pemilu 2024

Sebelumnya, dia sempat menuding ada pihak-pihak yang berupaya menjegal langkah Partai Ummat untuk mengikuti Pemilu 2024, kini Amien mengapresiasi kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal itu disampaikan setelah Partai Ummat dinyatakan lolos verifikasi faktual dan resmi menjadi peserta kontestasi elektoral mendatang.

“Ternyata, alhamdulilah, keindahan demokrasi di Indonesia ini. Artinya selalu terbuka dengan perbaikan,” ujar Amien ditemui di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Ia mengatakan, tanpa sikap keterbukaan KPU, Partai Ummat mungkin tak bisa berjuang untuk menjadi kontestan Pemilu 2024.

“Bayangkan kalau misalnya KPU sudah tutup, mengunci, mau apa pun terserah. Tapi kan enggak seperti itu. Jadi ini apresiasi saya pada KPU, Bawaslu,” paparnya.

Amien menegaskan tak mencari musuh untuk memperjuangkan nasib Partai Ummat. Sebaliknya, ia ingin mencari sebanyak mungkin mitra politik dengan perspektif yang sama.

“Insya Allah tidak akan kita akan menapaki perjuangan di masa depan secara betul-betul transparan,” kata Amien.

“Kemudian tidak boleh lagi ada hal-hal katakanlah, yang membuat goncangan-gonjangan yang tidan perlu,” tambah dia.

Diketahui Amien sempat menuding ada pihak-pihak yang ingin menjegal Partai Ummat menjadi peserta Pemilu 2024.

Menurutnya, hal itu mungkin terjadi karena posisi politik Partai Ummat selalu mengkritisi pemerimtahan saat ini.

Adapun Partai Ummat sempat tak dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024 oleh KPU. Alasannya, karena berkas verifikasi faktual dinilai tidak memenuhi syarat.

Partai Ummat lantas menggadeng Denny Indrayana sebagai ketua tim advokasi dan mengajukan gugatan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pada Jumat (16/12/2022). Keputusannya, mengulang kembali verifikasi Partai Ummat.

Hingga akhirnya, Jumat 30 Desember, Partai Ummat dinyatakan menjadi peserta Pemilu 2024 dengan nomor urut 24.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/30/18014001/sempat-tuding-partainya-dijegal-kini-amien-rais-puji-kpu-setelah-partai

Terkini Lainnya

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke