Salin Artikel

Pembiayaan Covid-19 seperti Penyakit Lain Saat Endemi, Bisa Pakai BPJS atau Biaya Mandiri

Artinya, pasien Covid-19 bisa membayar melalui asuransi yang dimiliki masing-masing maupun dengan BPJS Kesehatan alias dengan biaya yang dikeluarkan sendiri.

Sementara itu, pada masa pandemi, biaya penanganan Covid-19 meliputi perawatan, vaksinasi, obat-obatan seluruhnya ditanggung pemerintah.

"Pembiayaan mengikuti pembiayaan seperti penyakit lainnya. Kalau ada asuransi, menggunakan asuransi yang dimiliki masing-masing," ucap Nadia dalam pesan singkat, Jumat (30/12/2022).

Nadia mengungkapkan, dasar hukum pembiayaan penanganan situasi pandemi diatur melalui undang-undang (UU) dan keputusan presiden (keppres).

Hal ini merupakan respons bencana nasional non-alam. Sementara itu, instruksi yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hanya mengatur pembatasan mobilitas, bukan pembiayaan.

Di sisi lain, ia belum bisa memastikan bagaimana pembiayaan pandemi Covid-19 di 2023, mengingat anggaran Covid-19 tidak ada lagi dalam APBN.

"Kalau situasinya bencana merujuk ke UU Bencana dan Wabah, seperti apa ke depan akan dibahas dulu sesuai kondisi Covid-19," kata Nadia.

Adapun sampai saat ini, biaya penanganan Covid-19 masih ditanggung pemerintah. Sebab, belum ada perubahan aturan yang berlaku terkait pembiayaan tersebut.

"Sampai ada perubahan aturan, maka tidak ada peruzahan dalam pola pembiayaan," kata Nadia.

Senada, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyatakan, BPJS Kesehatan akan meng-cover biaya suatu penyakit bila sudah dinyatakan sebagai endemi.

"Jika sudah dinyatakan endemi, bukan pandemi lagi, maka BPJS Kesehatan yang akan meng-cover. Tentu pembayaran memakai Ina-CBGs berdasarkan kelompok diagnosisnya apa," ujar Ali.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan, tidak adanya anggaran penanganan Covid-19 di tahun 2023 belum dapat dikonfirmasi.

Ia mengaku akan bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk membahas hal tersebut.

Namun, yang dapat dipastikan adalah selesainya tugas Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) pada tahun 2023.

"KPC PEN yang sudah selesai di akhir tahun. Nah, saya mau ke Pak Menko mau rapat soal itu. Jadi itu belum confirm," kata Budi di Jakarta, Kamis (29/12/2022).

Ia juga mengaku belum membahas rencana vaksin Covid-19 dibayar secara mandiri.

Hingga kini, belum ada kepastian biaya pengobatan, perawatan, vaksin, dan obat Covid-19 masih akan ditanggung pemerintah atau ditanggung secara mandiri bila anggaran tersebut tak lagi ada.

"Itu belum dibahas yang vaksin berbayar. Jadi sampai sekarang vaksin masih gratis, yuk cepat-cepat (vaksin)," tutur Budi.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/30/15250201/pembiayaan-covid-19-seperti-penyakit-lain-saat-endemi-bisa-pakai-bpjs-atau

Terkini Lainnya

Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke