Salin Artikel

Pengacara Korban Kanjuruhan Minta Irjen Nico Afinta Disidang Etik oleh Polri

Anjar menyebut, Nico Afinta menjadi polisi yang bertanggung jawab atas tragedi Kanjuruhan tersebut.

Apalagi, di awal kejadian, Nico sempat mengatakan bahwa tembakan gas air mata oleh polisi di Stadion Kanjuruhan sudah sesuai prosedur.

"Artinya, walau beliau tahu waktu itu ada ratusan orang meninggal, dikatakan sesuai prosedur. Artinya dia benarkan loh tindakan itu," ujar Anjar saat dimintai konfirmasi, Selasa (27/12/2022).

Anjar menilai, Irjen Nico Afinta yang kini dimutasi ke Mabes Polri itu layak disidang kode etik oleh Polri.

Dia membeberkan sejumlah alasannya. Pertama, pengamanan di Stadion Kanjuruhan dalam laga Arema FC vs Persebaya Surabaya saat itu ada pada Polda Jawa Timur, di mana saat itu dipimpin oleh Nico.

Anjar mengatakan, keamanan di Stadion Kanjuruhan melibatkan banyak satuan polisi dari berbagai daerah di Jawa Timur.

Adapun satuan kepolisian hanya bisa dikerahkan oleh pucuk pimpinan komando tertinggi di wilayah tersebut.

"Untuk menggerakkan polres-polres di sekitarnya, itu kan butuh peran polda. Semua itu di bawah komandonya Polda Jatim," ucap dia.

Selanjutnya, keamanan di Stadion Kanjuruhan dijaga oleh Brimob.

Menurut Anjar, Brimob hanya bisa dikerahkan oleh kapolda yang menjabat di wilayah tersebut.

"Brimob itu yang punya polda. Polres enggak punya Brimob. Pimpinan tertingginya di tingkat polda namanya Dansat (Komandan Satuan) Brimob, kombes pangkatnya. Dia di bawah kapolda langsung," kata Anjar.

Terakhir, Anjar menyebut, izin keramaian yang diberlakukan di Stadion Kanjuruhan dikeluarkan oleh Nico Afinta.

Dia mengatakan, izin itu bisa dilihat dalam laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).

"Sebenarnya ini kan petunjuk dari tim TGIPF. Kita mendorong bahwa fakta-fakta, temuan-temuan yang dibentuk oleh Presiden ini enggak sia-sia," ucap dia.

Maka dari itu, kata Anjar, apabila rekomendasi TGIPF terkait kasus Kanjuruhan tidak dilaksanakan, percuma saja Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk tim gabungan tersebut.

Sebelumnya, perwakilan korban tragedi Kanjuruhan mengadukan Irjen Nico Afinta ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Adapun laporan ini teregister dengan Nomor: SPSP2/7136/XI/2022/Bagyanduan.

"Terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik Polri, utamanya mengenai pelanggaran SOP dalam pengamanan pertandingan di Stadion Kanjuruhan," kata kuasa hukum korban tragedi Kanjuruhan, Anjay Nawan Yusky saat dikonfirmasi, Selasa (22/11/2022).

Selepas kejadian di Stadion Kanjuruhan, Kapolri memutasi Irjen Nico Afinta. Kini, Nico menjabat sebagai Staf Ahli Sosial Budaya Kapolri.

Tak hanya Nico, Nawan juga mengadukan mantan Kapolres Malang AKBP, Ferli Hidayat dan para pelaku penembakan gas air mata dalam tragedi yang menewaskan ratusan orang itu.

Dalam surat aduan Propam itu, pihak yang dilaporkan yakni anggota Satbrimob Polda Jatim serta anggota Sabhara Polres Malang yang terlibat pengamanan atau PAM stadion berdasarkan sprin pengamanan dari Kapolres Malang nomor Sprin/1606/IX/PAM3.3/2022 tanggal 28 September 2022.

Tragedi itu menelan banyak korban jiwa dan korban luka. Tercatat, 135 orang meninggal dunia. Sementara itu, ratusan korban lainnya luka ringan hingga berat.

Banyaknya korban yang jatuh diduga karena kehabisan oksigen dan berdesakan setelah aparat menembakkan gas air mata ke arah tribune stadion.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/28/06483821/pengacara-korban-kanjuruhan-minta-irjen-nico-afinta-disidang-etik-oleh-polri

Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke