Salin Artikel

4 Tahun Pimpin KPK, Firli Bahuri Sebut Indeks Perilaku Antikorupsi Selalu Naik

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) selama masa kepemimpinannya selalu naik dalam empat tahun terakhir.

"Capaian IPAK 2022 sebesar 3,93 dari target 4,06. Angka ini meningkat 0,05 dari 2021 yaitu 3,88," kata Firli dalam sambutan acara Hari Ulang Tahun (HUT) KPK di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Firli juga menyatakan KPK adalah lembaga negara yang berada di rumpun eksekutif, dan tak bisa diintervensi kekuasaan serta tidak tunduk terhadap pihak manapun.

Firli berpesan kepada para anak buahnya yakni tugas KPK di waktu mendatang akan semakin berat.

Dia meminta seluruh jajarannya agar tidak ragu ketika bekerja, khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi.

Firli juga meminta jajaran KPK tidak ragu menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Menurut Firli, OTT harus dilakukan sebagai salah satu upaya KPK menjerat para koruptor di Indonesia.

“Mengingat tugas tugas KPK diwaktu-waktu yang akan datang akan semakin berat, maka saya juga memerintahkan kepada segenap insan KPK jangan pernah ada keraguan untuk bertindak tegas melakukan tindakan penegakan hukum bagi pelaku korupsi, termasuk tindakan tangkap tangan,” ucap Firli.

Menurut Firli, selama mereka sudah menjerat 1.519 tersangka dalam kurun 2004 sampai 2022.

Selain itu, lanjut Firli, sejak sepanjang 18 tahun itu KPK sudah menggelar 1.507 penyelidikan, 1.350 penyidikan, serta 1.035 penuntutan dalam kurun 2004 sampai 2022.

Firli mengatakan, selama 8 tahun terakhir KPK memulihkan aset negara akibat tindak pidana korupsi sebesar Rp 3,32 triliun.

Rinciannya adalah KPK berhasil mengumpulkan pidana denda dari para pelaku korupsi sebesar Rp 145.530.744.267, pidana uang pengganti sebesar Rp 706.360.835.225, dan harta yang dirampas oleh negara dari koruptor sebesar Rp 2.477.610.761.813.

Awal mula pembentukan KPK adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Setelah itu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Dalam beleid itu disebutkan buat mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN, maka Presiden diminta membentuk Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN).

Pada tahun itu juga pemerintah menerbitkan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kemudian pada 27 Desember 2002, pemerintah menerbitkan UU Nomor 30 Tahun 2022 tentang KPK. Maka dari itu setiap 27 Desember selalu diperingati sebagai Hari Bhakti KPK.

(Penulis : Syakirun Ni'am | Editor : Dani Prabowo)

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/27/16092611/4-tahun-pimpin-kpk-firli-bahuri-sebut-indeks-perilaku-antikorupsi-selalu

Terkini Lainnya

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke