Akan tetapi, kata Agung, hal itu memang sudah lazim karena tujuan dari tes poligraf atau uji kebohongan adalah buat membantu penyidik dalam mengungkap kasus yang sedang diusut.
"Maksud dari titipan tadi itu memang ada permintaan dari penyidik," kata Agung dalam program Rosi di Kompas TV, seperti dikutip pada Jumat (23/12/2022).
Agung merupakan salah satu ahli poligraf yang terlibat dalam pemeriksaan terhadap kelima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Para terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam persidangan beberapa waktu lalu, Ferdy Sambo memprotes hasil tes poligraf yang dipaparkan dalam sidang dengan menyebut pertanyaan yang diajukan pemeriksa adalah titipan penyidik.
Menurut Agung, ahli poligraf memang harus berdiskusi dengan penyidik atau klien sebelum melakukan tes kepada subjek. Sebab jika hal itu tidak dilakukan maka dikhawatirkan tujuan utama buat mengungkap kasus bisa tidak tercapai.
"Baik penyidik maupun klien yang minta dilakukan poligraf itu mereka memang meminta untuk suatu case tertentu, karena memang penyidikan dan penyelidikan mereka di arah yang terkait dengan poligraf yang akan dilakukan," ucap Agung.
Agung mengatakan, sebelum tes poligraf dilakukan, penyidik akan memaparkan hal apa saja yang ingin dia konfirmasi kepada subjek kasus yang tengah diusut.
"Seseorang yang akan dites itu ada pelimpahan dari penyidik atau orang yang meminta poligraf. Di sana nanti penyidik atau orang yang meminta memberikan suatu isu tertentu," ucap Agung.
Setelah itu, lanjut Agung, ahli poligraf akan meminta hasil visum, berita acara pemeriksaan dan juga berdiskusi dengan penyidik tentang arah penyidikan perkara.
Agung melanjutkan, kemudian ahli poligraf dan penyidik mendiskusikan pertanyaan yang akan diajukan kepada subjek. Pemeriksa juga akan melihat apakah subjek tes layak menjalani poligraf atau tidak.
Pemeriksa poligraf, kata Agung, juga menganalisa permintaan dan pertanyaan yang disampaikan penyidik bisa diajukan dalam tes atau tidak. Jawaban yang diajukan kepada subjek dalam tes poligraf pun hanya ya atau tidak.
Sebelum melakukan tes poligraf, kata Agung, ahli terlebih dulu melakukan wawancara dan tes awal. Hal itu dilakukan supaya ahli poligraf mendapat gambaran tentang kejadian dari sisi terperiksa dan menentukan apakah subjek pemeriksaan layak buat menjalani poligraf.
Setelah itu, ahli poligraf juga akan melakukan uji reaksi buat melihat pola respons terperiksa terhadap sejumlah pertanyaan yang akan diajukan.
Dalam persidangan pada Kamis (15/12/2022) pekan ahli poligraf dari Polri, Aji Febriyanto Ar-Rosyid, yang dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai ahli dalam persidangan memaparkan hasil tes poligraf kelima terdakwa.
Dia mengatakan, hasil tes poligraf kelima terdakwa itu mendapatkan skor berbeda.
Dalam hasil tes poligraf itu, kata Aji, Putri mendapat skor minus 25. Selain Putri, kata dia, Sambo mendapatkan skor minus 8.
Sedangkan Kuat Ma'ruf, kata Aji, mempunyai 2 hasil berbeda. Yakni pertama plus 9 dan minus 13.
Aji juga memaparkan skor tes poligraf yang dilakukan oleh Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Bharada Richard Eliezer.
"Ricky dua kali juga, pertama plus 11, kedua plus 19, Richard plus 13,” papar Aji.
“Dari scoring yang Anda sebutkan itu menunjukkan indikasi apa? Bohong, jujur, atau antara bohong dan jujur?” tanya jaksa penuntut umum.
“Untuk hasil plus, tidak terindikasi berbohong,” terang Aji.
“Kalau Sambo terindikasinya apa?” tanya
“Minus, terindikasi berbohong, kalau PC, terindikasi berbohong. Kalau Kuat, jujur dan terindikasi berbohong,” kata Aji.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/23/17424921/ahli-benarkan-ada-titipan-penyidik-di-pertanyaan-poligraf-ferdy-sambo