Sebelumnya, kewenangan ini ada di tangan DPR RI yang telah mengunci dapil tersebut dalam Pasal 187 dan 189 serta Lampiran III dan IV Undang-undang Pemilu.
Namun, pada Selasa lalu dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusan nomor 80/PUU-XX/2022 yang mengabulkan sebagian permohonan Perludem.
"Yang harus diperhatikan adalah kemungkinan intervensi, kengototan partai tertentu, itu pasti terjadi. Namanya juga usaha," kata Didik dalam diskusi virtual yang digelar Perludem pada Kamis (22/12/2022).
Ia menegaskan bahwa untuk mencegah intervensi atau anggapan bahwa KPU RI "masuk angin" dalam menata dapil ini, lembaga penyelenggara Pemilu tersebut harus transparan dan siap menjelaskan kepada publik soal desain dapil yang disusun nanti.
"KPU harus terbuka. Kalau enggak terbuka, dia enggak dapat dukungan publik. Kalau dia diam-diam, parpol akan dengan gampang melakukan intervensi menghendaki dapil tertentu sesuai kepentingan politik mereka," ujar Didik.
Didik yang dilibatkan KPU sebagai salah satu ahli untuk mengkaji dan merumuskan dapil itu menganggap bahwa KPU masih memiliki waktu yang cukup untuk mendesain dapil sekaligus mengujinya secara transparan ke publik.
Berdasarkan tahapan Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan lewat Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, KPU punya waktu hingga 9 Februari 2023 untuk mengesahkan dapil.
Oleh karenanya, Didik mendesak KPU RI agar bergerak cepat, sehingga memiliki waktu yang cukup untuk menguji desain dapil kepada publik sebelum disahkan.
"KPU harus sadar, dapil ini tidak hanya domain parpol dan DPR, tapi domain penduduk," kata Didik.
"Maka, kalau lebih cepat jadi, katakan KPU punya target awal/pertengahan Januari 2023, itu bagus. Jadi ada waktu 1 bulan untuk berdiksusi dengan publik dan Februari sebagaimana batas akhir sudah bisa diputus," ujarnya lagi.
Pertama, KPU hanya menata ulang sedikit dapil yang kontroversial. Jika ini yang terjadi, maka parpol parlemen diprediksi tak akan terganggu.
Kedua, KPU menata ulang sejumlah dapil yang bermasalah dari segi proporsionalitas jumlah penduduk dan alokasi kursi. Ini berpeluang mengganggu suara parpol parlemen, tetapi tidak terlalu besar.
Ketiga, KPU bisa saja melakukan langkah progresif dengan menata ulang seluruh dapil. Hal ini diperkirakan bakal memberi peluang bagi parpol pendatang baru untuk merebut alokasi kursi di dapil yang sebelumnya dikuasai parpol parlemen.
"Jadi pilihan apa yang akan diambil KPU tentu akan memberi efek pada suara partai," ujar Arya dalam diskusi tersebut.
Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menyampaikan bahwa pihaknya kemungkinan akan menggelar focus group discussion (FGD) dengan partai politik terkait penataan dapil DPR RI dan DPRD provinsi ini.
"Dalam konteks partisipatif, (KPU) tetap coba memberikan ruang bagi partai politik peserta pemilu untuk memberikan masukan dan tanggapan, bahkan pandangan ilmiahnya barangkali, dalam forum FGD," kata Idham kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/22/17270251/parpol-diprediksi-akan-berupaya-intervensi-kpu-untuk-cawe-cawe-penentuan