Salin Artikel

Saksi Ahli Sebut Cerita Putri Candrawathi soal Kekerasan Seksual di Magelang Dapat Dipercaya

Hal tersebut diungkap Reni saat menjadi saksi ahli dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan lima terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Maruf, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022)

"Di dalam laporan (asesmen psikologi) kami ada simpulan yang berbunyi bahwa keterangan Ibu Putri Candrawathi terkait dengan peristiwa kekerasan seksual yang dialami di Magelang itu bersesuaian dengan indikator keterangan yang kredibel," ujar Reni dalam sidang.

Reni kemudian menjabarkan alasan di balik simpulan keterangan Putri Candrawathi dapat dipercaya.

Ia menggunakan teori psikologi yang diambil dari riset yang dilakukan psikolog Bull dkk di tahun 2004. Dalam riset tersebut dijelaskan ada tujuh indikator keterangan bisa disebut kredibel atau tidak.

"Pada keterangan Ibu Putri memenuhi ketujuhnya. Jadi yang pertama ada detail informasi yang detail cukup kaya informasinya, cukup detail tentang apa yang terjadi," ujar Reni.

Keterangan Putri Candrawathi mengenai kekerasan seksual di Magelang juga disebut memenuhi unsur kedua yaitu akurasi yang sesuai dengan situasi.

"Kemudian, juga diinformasikan oleh pihak yang lain. Jadi, pada waktu itu dari Ricky Rizal dan Richard Eliezer mengatakan dapat telepon ibu menangis pada saat yang bersesuaian," kata Reni.

Keterangan Putri juga dinilai bersesuaian dengan situasi yang disebutkan Susi bahwa pintu kamar Putri sempat dibuka dan ditutup kembali.

"Kemudian, ada informasi dari Pak Kuat bahwa Yosua celingukan dan itu timing-nya jika kita coba dalam circumtantial evidence itu saling berkesinambungan, relevan dan konsisten seperti itu," ujar Reni.

Putri Candrawathi juga disebut menceritakan peristiwa kekerasan seksual secara detil dan alur cerita yang tidak terpotong-potong.

"Kemudian, juga alur dari apa yang disampaikan bisa dijelaskan secara teoritis termasuk mengenai relasi kuasa di dalam konstruksi gender," kata Reni.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/21/17131381/saksi-ahli-sebut-cerita-putri-candrawathi-soal-kekerasan-seksual-di-magelang

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke