Hal ini diungkapkan Ferdy Sambo saat membantah keterangan ahli hukum pidana Universitas Trisakti Effendi Saragih yang memberikan kesaksian berdasarkan kronologi yang diberikan penyidik kepolisian.
"Saya ingin membantah keterangan ahli Pak Effendi Saragih. Mohon maaf, tadi disampaikan semua BAP (berita acara pemeriksaan) tersangka dimasukan dalam berita acara pemeriksaan ahli," kata Ferdy Sambo dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2022).
Menurut Ferdy Sambo, penyidik sengaja mengurangi keterangannya agar penyidik bisa memberikan keterangan sesuai dengan keinginan penyidik.
"Tapi di sini, BAP yang ada di keterangan ahli ini dari 22 halaman keterangan saya sebagai tersangka hanya ditulis dengan 12 baris Yang Mulia. Sehingga saya yakin ini tidak akan obyektif, tapi melakukan pendapat sesuai keinginan penyidik untuk mentersangkakan kami berlima," ujar Sambo lagi.
Ini adalah kali ketiga Ferdy Sambo menyebut penyidik sengaja membuat dirinya dan empat orang lainnya menjadi tersangka.
Pada Senin (19/12/2022), eks Kadiv Propam Polri itu juga menyampaikan hal yang sama saat saksi ahli kriminologi dari Universitas Indonesia Muhammad Mustofa memberikan keterangan.
"Mohon maaf dari ahli kriminolog karena sangat disayangkan lah apabila konstruksi yang dibangun oleh penyidik adalah konstruksi yang tidak secara menyeluruh diberikan kepada ahli," ujar Ferdy Sambo dalam sidang.
Menurut Ferdy Sambo, kronologi yang diberikan oleh penyidik kepolisian membuat pendapat Mustofa tidak komprehensif dan bersifat subyektif.
Tak berhenti sampai di situ, Ferdy Sambo menuding penyidik kepolisian membuat kronologi tersebut agar semua yang berada di rumah dinas Kadiv Propam Polri saat pembunuhan terjadi dijadikan tersangka.
"Di mana, penyidik ini menginginkan semua di dalam rumah itu harus jadi tersangka," kata Ferdy Sambo.
Hal senada disampaikan Sambo saat sidang yang digelar Selasa (20/12/2022), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) yang memperlihatkan rekaman CCTV.
"Dengan diputarkannya CCTV ini, kami berharap Yang Mulia dapat menilai objektif semua keterngan dari terdakwa ini," kata Sambo dalam sidang.
"Karena konstruksi yang dibangun oleh penyidik ini harus mentersangkakan kami semua yang ada di Duren Tiga, demikian terimakasih," ujarnya lagi.
Terkait kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/21/16254411/kali-ke-3-ferdy-sambo-tuding-penyidik-kepolisian-ingin-semua-orang-di