JAKARTA, KOMPAS.com - Jenderal Andika Perkasa secara resmi menyerahkan jabatan Panglima TNI kepada Laksamana Yudo Margono.
Upacara serah terima jabatan itu digelar di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (20/12/2022).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melantik Yudo sebagai Panglima TNI di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (19/12/2022).
Penggantian pucuk pimpinan TNI dilakukan karena Andika memasuki usia pensiun, yakni 58 tahun, pada 21 Desember 2022.
Di sisi lain, Andika juga berhak atas uang pensiun sebagai perwira tinggi TNI.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2019, uang pensiun prajurit TNI diberikan bukan berdasarkan bekas jabatan yang pernah diemban, tetapi menurut pangkat terakhir yang didapatnya sebelum purnatugas.
Besar uang pensiun seorang perwira tinggi (Pati) TNI menurut PP 19/2019 antara Rp 1.643.500 hingga Rp 4.448.100.
Sebagai perwira tinggi (Pati) dengan pangkat terakhir jenderal, kemungkinan besar uang pensiun yang didapat Andika setiap bulan sekitar Rp 4.448.100 sampai Rp 4.600.000.
Sejumlah kalangan memperkirakan Andika bisa saja terjun ke politik setelah pensiun. Namun, dia memilih tidak memberitahukan rencana kegiatan usai purnatugas.
"Saya pensiun mulai 1 Januari 2023, walaupun sekarang serah terima (jabatan Panglima TNI), tapi kita sesuai dengan peraturan yang berlaku baru 1 Januari 2023. Apa yang saya lakukan? Ya, nanti aja setelah kita pensiun ketemu lagi," kata Andika di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, usia serah terima jabatan dengan Yudo.
Peluang Andika bakal terjun dalam dunia politik dinilai terbuka lebar. Apalagi namanya sempat masuk dalam usulan sebagai bakal calon presiden yang dilakukan Partai Nasdem beberapa waktu lalu.
Akan tetapi, Partai Nasdem memutuskan mendeklarasikan Anies Baswedan untuk maju sebagai bakal calon presiden mereka pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.
(Penulis : Nirmala Maulana Achmad | Editor : Bagus Santosa)
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/20/16441131/jenderal-andika-perkasa-purnatugas-segini-jumlah-gaji-pensiun-yang-bakal-dia