Salin Artikel

Kemenag: Ibadah Natal di Gereja Kapasitas 100 Persen, Tenda Tambahan Dibolehkan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran Menteri Agama (Menag) yang mengatur Perayaan Natal Tahun 2022 pada Masa Pandemi Covid-19.

Menurut aturan tersebut, perayaan Natal dapat digelar di gereja secara luring, daring, maupun hybrid. Perayaan Natal secara luring boleh dihadiri jemaah maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan gereja.

“Jumlah jemaah yang mengikuti kegiatan ibadah dalam perayaan Natal tahun 2022 secara luring maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan," kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie dikutip dari siaran pers, Selasa (20/12/2022).

Ini merupakan tahun pertama perayaan Natal dapat digelar 100 persen di gereja, setelah dua tahun berturut-turut dibatasi karena pandemi Covid-19.

Meski boleh digelar dengan kapasitas maksimal, perayaan Natal di gereja tetap harus menerapkan protokol kesehatan ketat.

Jika jumlah jemaah melebihi kapasitas maksimal, kata Anna, panitia bisa memanfaatkan ruang di luar bangunan utama gereja, misalnya dengan mendirikan tenda di sekitar tempat ibadah.

“Penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah di luar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Kepolisian wilayah setempat dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat,” ujar Anna.

Menurut Kemenag, aturan perayaan Natal dibuat untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada umat Kristiani di tengah penyebaran virus corona yang belum usai.

"Tentu menjadi harapan kita semua, umat Kristiani bisa menjalankan ibadah Natal dengan aman, lancar, dan nyaman," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Kristen Kemenag, Jeane Marie Tulung.

1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja/tempat ibadah dengan memberlakukan kebijakan sesuai Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.

2. Gereja membentuk Satuan Tugas (Satgas) Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 setempat.

3. Perayaan Natal dan pelaksanaan ibadah:

4. Dalam pelaksanaan ibadah perayaan Natal 2022, pengurus dan pengelola gereja wajib:

5. Peserta Perayaan Natal Tahun 2022 wajib:

  1. menggunakan masker dengan baik dan benar;
  2. menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan handsanitizer;
  3. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
  4. tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
  5. membawa perlengkapan peribadatan masing-masing; dan
  6. menghindari kontak fisik atau bersalaman.

6. Diimbau untuk tidak melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka perayaan Natal 2022.

7. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama pada Kemenag melakukan:

8. Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Satuan Pendidikan Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik, dan Penyuluh Agama Kristen dan Katolik untuk melakukan:

  1. sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan;
  2. pemantauan perayaan Natal 2022 pada instansi pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa serta Badan Usaha Milik Daerah atau Desa (BUMD);
  3. koordinasi dengan gubernur, bupati/walikota, camat, lurah/kepala desa, pimpinan TNI/Polri setempat, pimpinan BUMD, Satgas Penanganan Covid-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat daerah;
  4. pelaporan hasil pemantauan oleh Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenag provinsi secara berkala/sewaktu-waktu dan berjenjang; dan
  5. pelaporan hasil pemantauan oleh Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik serta Kepala Kantor Wilayah Kementag provinsi kepada Menag melalui Sekretaris Jenderal Kemenag secara berkala/sewaktu-waktu.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/20/13203321/kemenag-ibadah-natal-di-gereja-kapasitas-100-persen-tenda-tambahan

Terkini Lainnya

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Nasional
Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Nasional
Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Nasional
TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

Nasional
Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Nasional
Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Nasional
Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

Nasional
Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Nasional
Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke