Salin Artikel

Integritas Penegak Hukum

Beberapa waktu yang lalu Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap perkara purnawirawan jenderal jadi beking tambang ilegal.

Beberapa waktu berselang, Wakil Ketua KPK Alex Marwata juga mengonfirmasi tentang praktik suap izin usaha.

Menyedihkan sekaligus memuakkan ketika membaca berita penegak hukum ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka jelas karena melanggar hukum.

Penegak hukum, tetapi melanggar hukum, bahkan inisiator pelanggaran hukum, ini namanya tongkat membawa rebah. Tongkat yang sejatinya penopang supaya sesuatu yang ditopang tidak rubuh, justru menjadi sebab terjadi kerubuhan.

Tidak polisi, tidak hakim, tidak jaksa, tidak tentara, semua seakan sepakat melakukan pelanggaran hukum.

Bahkan pelakunya bukan pejabat rendahan dengan gaji kecil dan tidak pula berada di wilayah terpencil, melainkan pejabat elite, pimpinan dan di Jakarta pula.

Ketika penegak hukum jadi tersangka, publik kemudian dipaksa untuk percaya bahwa pelakunya adalah hanya oknum atau pribadi tertentu, bukan institusi. Anehnya publik pun percaya.

Padahal, bagaimana mungkin, bila pelakunya adalah hanya oknum atau hanya satu dua orang, tetapi terjadi di semua lini dan tingkat dari paling bawah hingga elite dan pimpinan. Marak kalau mau diungkap semua.

Saya kira, publik patut dan seharusnya sudah tak perlu percaya bahwa pelakunya adalah hanya oknum. Suap, korupsi, dan gratifikasi di lembaga penegak hukum patut dicurigai sebagai kinerja buruk dan tak kunjung diberantas.

Publik tak percaya bahwa semua pejabat penegak hukum, mulai dari tingkat paling bawah sampai elite dan pimpinan, tidak tahu ada praktik busuk berupa suap, korupsi dan gratifikasi di lingkungan kerja atau lembaga yang dipimpinnya.

Sebaliknya, yang terjadi di lembaga penegak hukum kita adalah pembiaran akan praktik suap, korupsi, dan gratifikasi.

Kenapa terjadi pembiaran? Selain, mungkin karena mereka sendiri juga terlibat, pembiaran terjadi karena tidak ada integritas sebagai penegak hukum.

Ketiadaan integritas inilah yang menjadi sebab seseorang membiarkan pelanggaran di sekitarnya dan oleh orang-orang terdekatnya.

Ketika publik menunjuk institusi sebagai masalah, selalu muncul orang yang berkata, hakim baik masih banyak, polisi bersih masih banyak, jaksa yang jujur masih banyak, dan selanjutnya.

Sekali lagi, publik pun percaya dan merasa itu masuk akal. Pertanyaan, apakah seorang penegak hukum bisa dianggap baik, bersih dan jujur hanya karena dia tidak terlibat suap, gratifikasi dan tidak korupsi, tetapi ia membiarkan pelanggaran hukum di lingkungan, di tempat kerjanya sendiri?

Padahal seorang penegak hukum mesti melakukan penegakkan hukum untuk tidak hanya untuk masyarakat, melainkan tempat kerja dan dirinya sendiri.

Penegak hukum yang membiarkan pelanggaran terjadi tidak pantas disebut penegak hukum yang baik, jujur, dan bersih, melainkan penegak hukum yang buruk dan busuk.

Analoginya seperti ini. Terjadi perampokan di suatu tempat, dan ada polisi di sana yang mengetahui atau melihat tetapi membiarkan perampok leluasa melakukan kejahatannya.

Polisi hanya pura-pura tidak tahu atau pura-pura tidak melihat, atau mungkin mempersilakan perampok untuk lari dengan selamat membawa hasil rapokan.

Pertanyaannya, apakah polisi tersebut adalah polisi baik, bersih, dan jujur hanya karena ia tidak ikut merampok?

Jawabnya jelas. Polisi tersebut adalah polisi yang buruk sebab ia tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan amanat undang-undang.

Penegak hukum yang membiarkan terjadinya suap, korup, dan gratifikasi di lingkungan tempat kerja atau dilakukan oleh orang terdekatnya, ibarat polisi yang membiarkan terjadinya perampokan itu.

Para penegak hukum yang membiarkan pelanggaran hukum terjadi adalah penegak hukum yang buruk. Mereka disebut penegak hukum yang buruk karena tidak melaksanakan tugasnya sesuai amanat undang-undang.

Lantas di mana ada penegak hukum baik, jujur, dan bersih itu, sementara di semua lembaga penegak hukum, dari bawah hingga pimpinan, selalu ada yang terlibat dalam kasus suap, gratifikasi, dan korupsi?

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/19/16353581/integritas-penegak-hukum

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke