Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri ini mengatakan, perintah itu datang dari mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Agus Nurpatria.
Hal tersebut disampaikan Irfan Widyanto saat menanggapi kesaksian Hendra Kurniawan dalam sidang obstruction of justice terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
"Saya ingin sampaikan bahwa, terhadap keterangan saksi eks Karo Paminal (Hendra Kurniawan) bahwa saya tidak berdaya melawan atau menolak perintah dari eks Kaden A Paminal (Kombes Agus Nurpatria)," ujar Irfan.
Irfan Widyanto lantas mengatakan, ia baru tahu jika ternyata perintah dari Agus Nurpatria itu sifatnya berjenjang.
Sebab, ternyata perintah mengamankan CCTV itu berawal dari arahan Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam saat itu.
Ferdy Sambo memerintahkan bawahannya, Hendra Kurniawan, untuk memeriksa lokasi dan mengamankan CCTV di sekitar lokasi kematian Brigadir J.
Hendra Kurniawan kemudian meminta bawahannya, Agus Nurpatria, untuk melaksanakan perintah tersebut.
Namun, Agus Nurpatria memerintah Irfan Widyanto yang melakukan pemeriksaan dan pengamanan CCTV.
"Mengingat perintah tersebut adalah sesuai dengan yang berlaku di wilayah hukum Paminal," ujar Irfan Widyanto.
Pada akhirnya, Irfan Widyanto mengambil DVR CCTV yang berada di pos satpam dekat rumah dinas Ferdy Sambo.
DVR CCTV itu berisi rekaman yang memperlihatkan rekaman tanggal 8 Juli 2022, hari kematian Brigadir J.
Dalam rekaman CCTV itu, Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, tujuh eks anggota Polri itu juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/16/15273881/irfan-widyanto-saya-tak-berdaya-menolak-perintah-anak-buah-ferdy-sambo-untuk